Suara.com - Tarif listrik PLN terbaru untuk Triwulan III (Juli-September) 2025 masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025 yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tarif listrik per kWh Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga masih sama seperti bulan sebelumnya, baik untuk prabayar (meteran token) maupun pascabayar.
Perubahan tarif listrik Agustus 2025 tersebut akan sangat memengaruhi anggaran keuangan, baik untuk rumah tangga maupun bisnis.
Adapun, golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara golongan non-subsidi yang meliputi rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.
Berikut ini adalah harga listrik per kWh yang berlaku per Agustus 2025:
Tarif listrik pelanggan subsidi PLN Agustus 2025
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif listrik pelanggan rumah tangga non subsidi Agustus 2025
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis dan pemerintah Agustus 2025
Baca Juga: Update Tarif Listrik Nasional per KWh Bulan Juni-Juli 2025 Terbaru
- B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.