Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tantiem Komisaris BUMN Dihapus, Danantara Klaim Bisa Hemat Rp8 Triliun

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:26 WIB
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus, Danantara Klaim Bisa Hemat Rp8 Triliun
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengklaim bisa menghemat anggaran negara sebesar Rp8 triliun dari kebijakan menghapus tantiem komisaris BUMN.

Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengklaim bisa menghemat anggaran negara sebesar Rp8 triliun dari kebijakan menghapus tantiem komisaris BUMN.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Danantara, Badan Pengelola Investasi yang bertugas mengelola portofolio BUMN. Poin paling krusial dalam aturan tersebut adalah peniadaan tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya.

"Penghematannya itu conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kami bikin lengkap," kata Rosan di Istana Negara pekan ini.

Asal tahu saja, selama ini, pemberian tantiem kepada komisaris BUMN, terutama yang diangkat dengan pertimbangan politik (political appointee), seringkali menjadi perdebatan publik. Kritik yang muncul adalah bonus tersebut seringkali tidak sebanding dengan kontribusi nyata mereka terhadap kinerja operasional perusahaan.

Sebelumnya, Pengamat BUMN dari Next Indonesia, Herry Gunawan, menilai kebijakan ini sebagai angin segar yang memutus praktik lama yang tidak adil. Menurutnya, semangat yang diusung Danantara adalah untuk memberikan apresiasi sesuai peruntukan dan kepantasannya, sekaligus mengakhiri "rezim tantiem yang seperti bancakan."

Herry Gunawan menyoroti praktik pemberian tantiem yang kerap kali tidak mencerminkan kinerja sesungguhnya. Ia memberikan contoh yang sangat relevan: "Jangan sampai, gara-gara harga komoditas di pasar sedang naik, sementara produksi perusahaan turun, Direksi tetap dapat tantiem. Ini tentu pemberian bonus yang tidak fair, karena bonus diterima bukan karena kinerja yang membaik," kata Herry kepada Suara.com.

Dengan putusan Danantara, direksi kini dituntut untuk benar-benar membuktikan kinerja operasional perusahaan. Tantiem yang mereka terima harus menjadi cerminan dari peningkatan produksi, efisiensi, dan laba yang murni dihasilkan dari kerja keras, bukan sekadar 'berkah' dari windfall profit atau kenaikan harga pasar yang kebetulan.

Kritik tajam Herry juga mengarah pada dewan komisaris. Menurutnya, dewan komisaris yang umumnya diangkat dengan pertimbangan politis (political appointee) tidaklah patut menerima tantiem. Penunjukan mereka lebih sering didasarkan pada pertimbangan politik, bukan murni keahlian manajerial.

"Ini juga yang coba dikoreksi oleh Danantara lewat surat edarannya," ujar Herry.

Namun, meskipun semangatnya bagus, implementasi kebijakan ini masih menjadi pertanyaan besar. Herry mengingatkan bahwa surat edaran Danantara tidak dapat mengesampingkan Peraturan Menteri BUMN. Perlu ada dukungan regulasi yang lebih kuat untuk memastikan putusan ini benar-benar efektif dan tidak hanya menjadi imbauan semata.

Sebab, urusan tantiem itu diatur melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewa Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Isinya, antara lain, [Lampiran: B.E] tantiem dapat diberikan asal perusahaan tidak semakin rugi. Jadi walaupun perusahaan rugi, masih boleh kasih tantiem.

Persoalannya, Surat Edaran Danantara tidak dapat menganulir Peraturan Menteri. Selain itu, tantiem bersama dengan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, diputuskan melalui RUPS. Nah, yang punya bisa ambil keputusan di RUPS itu pemegang saham seri A (negara yang diwakili Menteri BUMN), bukan Danantara yang pegang saham seri B. Dasar regulasi ini harus diperhitungkan juga oleh Danantara, jangan sampai kebijakannya hanya sekadar surat imbauan.

"Jangan sampai, niat baik Danantara lewat surat edaran itu sekadar surat cinta untuk BUMN: boleh diterima, tapi boleh juga ditolak," kata Herry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pejabat Titipan BUMN Panik? Prabowo Hapus Tantiem, Said Didu Ungkap Hal Gila!

Pejabat Titipan BUMN Panik? Prabowo Hapus Tantiem, Said Didu Ungkap Hal Gila!

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:41 WIB

BUMN Awards 2025: AdMedika Raih Penghargaan Excellence in Health Insurance Infrastructure

BUMN Awards 2025: AdMedika Raih Penghargaan Excellence in Health Insurance Infrastructure

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Peruri Gandeng Jamdatun Demi Kepastian Hukum Bisnis

Peruri Gandeng Jamdatun Demi Kepastian Hukum Bisnis

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 06:43 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB