Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 11:08 WIB
PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun
ilustrasi rekening dormant (Pexels/energepic.com)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 122 juta rekening dormant (tidak aktif) yang sempat terhenti transaksinya.

Seluruh proses analisis yang dilakukan PPATK bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas pada 31 Juli 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025), menjelaskan bahwa mayoritas rekening yang terdampak adalah rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun. Sejak Mei lalu, PPATK telah secara bertahap memberikan arahan kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (cabut Hensem).

"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank," kata Ivan.

Penghentian sementara transaksi ini bukanlah sebuah hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dari berbagai kejahatan, seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, hingga peretasan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Sebagai tindak lanjut, PPATK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan untuk diserahkan kepada otoritas terkait. "Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak... untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah," lanjut Ivan.

PPATK juga mengimbau perbankan untuk lebih proaktif dalam memperbarui informasi nasabahnya, baik secara tatap muka maupun online. Prosedur reaktivasi ini menjadi salah satu proses penting dalam mengenal pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK menginformasikan langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Kunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
  2. Jika tidak memungkinkan, hubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
  3. Siapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

"Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka," jelas Ivan.

baca juga

PPATK juga memberikan tiga imbauan penting kepada masyarakat:

  1. Pastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir.
  2. Tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain.
  3. Segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Beredar Tautan Buka Blokir Rekening PPATK, Waspada Modus Penipuan Ini!

CEK FAKTA: Beredar Tautan Buka Blokir Rekening PPATK, Waspada Modus Penipuan Ini!

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 22:48 WIB

Asbanda Catat Total Nasabah Tabungan Simpeda Hingga Juni Capai 8,9 Juta dengan Saldo Rp 73 Triliun

Asbanda Catat Total Nasabah Tabungan Simpeda Hingga Juni Capai 8,9 Juta dengan Saldo Rp 73 Triliun

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:59 WIB

Rekening Diblokir, Ustaz Das'ad Latif Gagal Bangun Masjid: Saya Menabung untuk Negara

Rekening Diblokir, Ustaz Das'ad Latif Gagal Bangun Masjid: Saya Menabung untuk Negara

Video | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×