PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 11:08 WIB
PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun
ilustrasi rekening dormant (Pexels/energepic.com)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 122 juta rekening dormant (tidak aktif) yang sempat terhenti transaksinya.

Seluruh proses analisis yang dilakukan PPATK bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas pada 31 Juli 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025), menjelaskan bahwa mayoritas rekening yang terdampak adalah rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun. Sejak Mei lalu, PPATK telah secara bertahap memberikan arahan kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (cabut Hensem).

"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank," kata Ivan.

Penghentian sementara transaksi ini bukanlah sebuah hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dari berbagai kejahatan, seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, hingga peretasan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Sebagai tindak lanjut, PPATK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan untuk diserahkan kepada otoritas terkait. "Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak... untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah," lanjut Ivan.

PPATK juga mengimbau perbankan untuk lebih proaktif dalam memperbarui informasi nasabahnya, baik secara tatap muka maupun online. Prosedur reaktivasi ini menjadi salah satu proses penting dalam mengenal pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK menginformasikan langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Kunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
  2. Jika tidak memungkinkan, hubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
  3. Siapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

"Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka," jelas Ivan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Tautan Buka Blokir Rekening PPATK, Waspada Modus Penipuan Ini!

PPATK juga memberikan tiga imbauan penting kepada masyarakat:

  1. Pastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir.
  2. Tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain.
  3. Segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI