Uang Rp 75.000 Ditolak di Mana-Mana? BI Angkat Bicara!

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:46 WIB
Uang Rp 75.000 Ditolak di Mana-Mana? BI Angkat Bicara!
Petugas menunjukkan uang pecahan Rp 75.000. [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

Suara.com - Bank Indonesia (BI) memastikan uang pecahan khusus Rp 75.000 masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini dikarenakan banyak yang kesusahan saat menggunakannya.

Pasalnya, beberapa toko atau masyarakat tidak mau menerima uang pecahan khusus Rp 75.000 sebagai alat pembayaran.

"Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative), UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," kata Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny, saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/8/2025).

Kata dia, Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020, menegaskan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020. Tentunya ini bisa digunakan dalam transaksi pembayaran yang sah.

"Ya, UPK 75 dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI*. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020, BI menegaskan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020 (UPK 75) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI, dan belum dicabut dan/atau ditarik dari peredaran," imbuhnya.

Dia menambahkan, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

Ilustrasi Bank Indonesia. [Antara]
Ilustrasi Bank Indonesia. [Antara]

Apalagi, penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

"Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya," tandasnya.

Sebelumnya, beredar postingan mengenai uang pecahan Rp 75.000 ribu jika ditukarkan akan dihargai Rp 200.000.000 juta per lembar.

Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Kabar itu beredar di platform Tik Tok yang membuat masyarakat ingin menukarkan pecahan edisi spesial tersebut.

Menanggapi ini, Bank Indonesia memastikan bahwa kabar uang pecahan Rp 75.000 dihargai Rp 200.0000.000 tidaklah benar. Uang pecahan itu akan dihargai sesuai dengan nominal yang tertera.

Kata Direktur Komunikasi BI Ramdan Denny, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI