Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk merombak ulang tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tahap awal Prabowo meminta perombakan susunan Komisaris.
Sebab, Prabowo merasa kesal bahwa ada BUMN rugi yang memiliki banyak komisaris. Hal ini yang BUMN itu makin rugi.
"Karena itu saya memberi tugas kepada badan pengelola investasi Danantara untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi komisarisnya banyak banget," ujar Prabowo dalam nota keuangan seperti dikutip, Sabtu (16/8/2025).
![Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/04/58180-wisma-danantara.jpg)
Prabowo menyetujui langkah BPI Danantara dalam menghapus insentif dan tantiem komisaris BUMN. Menurutnya, tantiem ini merupakan alibi para komisaris untuk menghimpun kekayaan pribadi.
Bahkan, dia merasa bingung, Komisaris BUMN bisa mendapatkan tantiem hingga puluhan miliar, padahal hanya mengikuti rapat sekali dalam sebulan.
"Tantiem akal-akalan saja. sehingga kita tidak tahu apa itu tantiem. masak ada komisaris, yang rapat sebulan sekali, tantiem 40m setahun," katanya.
Maka dari itu, Prabowo memerintahkan Danantara untuk menghapus tantiem komisaris, jika BUMN yang rugi. Selain itu, Kepala Negara juga mengingatkan BUMN jangan memoles laporan keuangan untuk menjadi untung.
"Dan untungnya harus untung bener, bukan akal-akalan. kita sudah lama jadi orang indonesia," ucapnya.
Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mempersilahkan Komisaris dan Direksi BUMN mundur, jika tidak menyetujui kebijakan tantiem tersebut.
Baca Juga: Dolar AS Ngamuk Lagi, Rupiah Tembus Rp16.169: Ternyata Ini Biang Keroknya
Sebelumnya, BPI Danantara membuat gebrakan baru dalam mengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya, mengatur soal insentif, tantiem, dan penghasilan lain direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Hal ini setelah Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengeluarkan Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2025.
Beleid itu memuat, bahwa pemberiaan insentif, tantiem, dan penghasilan lain direksi akan mengacu pada kinerja perusahaan.
Artinya, jika memang BUMN memang tengah mendapat laba tinggi, maka direksi bisa mendapatkan insentif tinggi, sebaliknya, jika merugi, maka bisa saja direksi tidak mendapatkan penghasilan selain gaji.
Selain itu, pemberian penghasilan direksi itu bukan hasil aktivitas semu pencatatan akutansi/laporan keuangan, dan tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan.