Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2025 | 10:05 WIB
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Gedung Bank Central Asia (BCA) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Klarifikasi BCA

Manajemen juga telah mengklarifikasi terkait pernyataan Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8) lalu.

EVP Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyatakan sebagai lembaga perbankan BCA senantiasa tunduk pada ketentuan Undang - undang yang berlaku. Hal tersebut termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia.

"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," pungkas Hera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI