Klarifikasi BCA
Manajemen juga telah mengklarifikasi terkait pernyataan Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8) lalu.
EVP Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyatakan sebagai lembaga perbankan BCA senantiasa tunduk pada ketentuan Undang - undang yang berlaku. Hal tersebut termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia.
"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," pungkas Hera.