- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45 persen dari penghasilan Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5 persen dari penghasilan Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
Dengan skema ini, bonus komisaris PLN juga menyentuh angka miliaran rupiah setiap tahunnya, meski tetap lebih kecil dibanding direksi.
Besaran gaji dan bonus direksi PLN yang fantastis ini terus menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang menghadapi tekanan harga energi dan kebutuhan pokok.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menurutnya tidak masuk akal.
Dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025), Prabowo Subianto mengungkap ada komisaris BUMN yang hanya rapat sebulan sekali namun menerima tantiem hingga Rp 40 miliar per tahun.
"Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp 40 miliar setahun," ujar Prabowo.
Prabowo mengaku istilah tantiem terdengar asing dan digunakan untuk membungkus bonus besar agar publik tidak memahami maknanya.
"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," tegasnya.