Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.941,066
LQ45 588,991
Srikehati 289,797
JII 354,441
USD/IDR 17.926

Berapa Jatah Tantiem Petinggi BUMN? Per Orang Bisa Dapat Jatah Rp 33 Miliar!

M Nurhadi

Selasa, 19 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Berapa Jatah Tantiem Petinggi BUMN? Per Orang Bisa Dapat Jatah Rp 33 Miliar!
Ilustrasi uang miliaran rupiah [istock]

Suara.com - Baru-baru ini, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti besarnya tantiem atau bonus tahunan bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali membuka diskusi publik.

Presiden Prabowo menilai bahwa nilai bonus yang diterima para petinggi BUMN ini sering kali tidak sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan sengit tentang transparansi, keadilan, dan efektivitas sistem penggajian di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Namun, seberapa besar sebenarnya tantiem yang diterima oleh para petinggi BUMN dan apa landasan hukum yang mendasarinya?

Mengenal Apa Itu Tantiem

Secara sederhana, tantiem adalah bonus yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk apresiasi atas kinerja perusahaan yang menghasilkan keuntungan.

Istilah ini berasal dari bahasa Prancis dan memiliki arti "bagian keuntungan." Meskipun sering disamakan dengan bonus kinerja pada umumnya, tantiem memiliki karakteristik khusus.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Namun, dalam konteks BUMN, pengertian ini lebih spesifik.

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009, tantiem adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN saat perusahaan meraih laba.

Peraturan ini juga memungkinkan tantiem untuk tetap diberikan meskipun perusahaan merugi, asalkan ada peningkatan kinerja yang signifikan.

Hal ini berbeda dengan praktik di banyak negara yang menganut prinsip pay for performance, di mana bonus diberikan hanya jika perusahaan benar-benar mencetak laba.

Di negara-negara tersebut, pemberian bonus diatur ketat melalui regulasi yang transparan, sehingga besaran insentif langsung terkait dengan pencapaian kinerja keuangan dan non-keuangan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari pemberian bonus yang tidak wajar dan memastikan insentif sejalan dengan kepentingan pemegang saham dan publik.

Landasan Hukum dan Besaran Tantiem Petinggi BUMN

Dasar hukum yang mengatur penghasilan petinggi BUMN, termasuk tantiem, adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Viral Perangkat Desa di Jateng Pamer Beli Mobil, Gaji Cuma Rp 2 Juta!

5 Fakta Viral Perangkat Desa di Jateng Pamer Beli Mobil, Gaji Cuma Rp 2 Juta!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 22:02 WIB

Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono

Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:27 WIB

Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun

Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:59 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Akan Lunasi Semua Utang Rakyat dengan Dana Pribadi?

CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Akan Lunasi Semua Utang Rakyat dengan Dana Pribadi?

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:09 WIB

JATAM Tantang Prabowo Ungkap Aktor Besar Dibalik Tambang Ilegal

JATAM Tantang Prabowo Ungkap Aktor Besar Dibalik Tambang Ilegal

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:00 WIB

HUT RI ke-80 Spektakuler, Ini Sosok Utusan Khusus yang Ditugaskan Presiden Prabowo Urus Karnaval

HUT RI ke-80 Spektakuler, Ini Sosok Utusan Khusus yang Ditugaskan Presiden Prabowo Urus Karnaval

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:40 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp18.000, Bank Indonesia Siapkan Langkah Intervensi

Rupiah Tembus Rp18.000, Bank Indonesia Siapkan Langkah Intervensi

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:28 WIB

Purbaya Ngotot Bantah Rupiah Lemah Gegara Fiskal, Siap Buka-bukaan Minggu Depan

Purbaya Ngotot Bantah Rupiah Lemah Gegara Fiskal, Siap Buka-bukaan Minggu Depan

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:55 WIB

Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan

Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:15 WIB

Pemicu IHSG Anjlok 3% hingga 716 Saham Merah di Perdagangan Sesi I

Pemicu IHSG Anjlok 3% hingga 716 Saham Merah di Perdagangan Sesi I

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:54 WIB

IHSG Kacau-Balau, Analis Sarankan Investor Ritel Hati-hati dan Perlu Jaga Modal

IHSG Kacau-Balau, Analis Sarankan Investor Ritel Hati-hati dan Perlu Jaga Modal

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:37 WIB

Ancaman Siber Bergeser ke Pengguna, Indodax Gencarkan Edukasi Anti-Phishing

Ancaman Siber Bergeser ke Pengguna, Indodax Gencarkan Edukasi Anti-Phishing

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:00 WIB

Jebloknya Rupiah Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Mata Uang Paling Buruk

Jebloknya Rupiah Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Mata Uang Paling Buruk

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:55 WIB

Investor Waspada! IHSG Bisa Menuju ke Level 5.500

Investor Waspada! IHSG Bisa Menuju ke Level 5.500

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:45 WIB

IHSG Ambruk 4,11 Persen, Purbaya Sebut Rumor Downgrade Rating Indonesia Picu Kepanikan Pasar

IHSG Ambruk 4,11 Persen, Purbaya Sebut Rumor Downgrade Rating Indonesia Picu Kepanikan Pasar

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:39 WIB

Rupiah Jebol Rp18.000, Dunia Usaha Kian Tercekik Biaya Produksi

Rupiah Jebol Rp18.000, Dunia Usaha Kian Tercekik Biaya Produksi

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:21 WIB