Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget

Farah Nabilla

Kamis, 11 September 2025 | 11:31 WIB
Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget
Berapa Biaya Pajak Balik Nama Warisan (freepik)

Suara.com - Belum lama ini mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti berbagi pengalaman di sosial media soal balik nama rumah, warisan dari ayahnya. Dalam prosesnya, ia terkejut karena ada kewajiban biaya pajak waris. 

Ayah Leony meninggal di tahun 2021 dan mewariskan sebuah rumah kepada Leony. Namun, proses balik nama ini ternyata memberikan pengalaman tertentu kepada Leony. 

Proses yang dialami Leony mungkin dialami juga oleh orang lain di luar sana. Keterkejutan ini bisa terjadi karena ketidaktahuan aturan dalam proses balik nama warisan. 

Berdasarkan UU yang diberlakukan dalam proses balik nama harta warisan, mengurus sertifikat tanah warisan tidak hanya membutuhkan dokumen-dokumen hukum, tetapi juga biaya yang harus dipersiapkan oleh para ahli waris.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan memiliki landasan hukum jelas, mencakup beberapa komponen biaya, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi. 

Leony Vitria Curhat Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta (Instagram/leonyvh)
Leony Vitria Curhat Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta (Instagram/leonyvh)

Dasar Hukum Pajak Balik Nama Warisan

Balik nama sertifikat tanah warisan adalah proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris yang sah. Proses ini wajib dilakukan agar status kepemilikan sah secara hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenakan biaya administrasi, pajak, serta kewajiban lain yang diatur dalam undang-undang. Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum pajak balik nama warisan antara lain:

  • UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk warisan, dapat menjadi objek pajak.
  • PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yang juga mengatur pengalihan melalui hibah dan waris.
  • PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan ketentuan biaya pendaftaran balik nama di BPN, termasuk pengecualian biaya jika permohonan diajukan dalam waktu 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia.
  • UU Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur honorarium notaris dalam pembuatan akta wasiat maupun dokumen kenotariatan lainnya.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Maka, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu dipersiapkan ahli waris dalam mengurus balik nama, yaitu:

1. Biaya Akta Wasiat Notaris

Dokumen ini disusun di hadapan notaris. Berdasarkan UU Jabatan Notaris, biaya dihitung dari nilai ekonomis objek akta:

  • Biaya bisa tembus sampai Rp100 juta, berdasarkan aturan honorarium maksimal 2,5 persen.
  • Biaya bisa tembus Rp100 juta–Rp1 miliar, berdasarkan aturan honorarium maksimal 1,5 persen.
  • Biaya bisa di atas  Rp1 miliar berdasarkan aturan honorarium atas kesepakatan, maksimal 1 persen.

Selain nilai ekonomis, notaris juga bisa menentukan biaya berdasarkan nilai sosial objek, maksimal Rp5 juta. Menariknya, notaris wajib memberikan layanan gratis bagi pihak yang tidak mampu.

2. Biaya Pajak Warisan

Ada dua jenis pajak utama yang muncul dalam proses balik nama warisan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

News | Kamis, 11 September 2025 | 10:37 WIB

Sindiran Fedi Nuril, Soroti Mundurnya Wakil PM Inggris Akibat Kurang Bayar Pajak

Sindiran Fedi Nuril, Soroti Mundurnya Wakil PM Inggris Akibat Kurang Bayar Pajak

Video | Kamis, 11 September 2025 | 08:00 WIB

Ramai Tudingan Gelapkan Pajak, Raffi Ahmad Sempat Diramal Hard Gumay Terseret Kasus Korupsi

Ramai Tudingan Gelapkan Pajak, Raffi Ahmad Sempat Diramal Hard Gumay Terseret Kasus Korupsi

Entertainment | Rabu, 10 September 2025 | 18:10 WIB

Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat

Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat

Entertainment | Rabu, 10 September 2025 | 16:26 WIB

Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta

Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta

Entertainment | Rabu, 10 September 2025 | 07:45 WIB

Terkini

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB