ANTM Kebut Proyek Dekarbonisasi, Janjikan Penurunan Emisi 15 Persen Lebih

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 12 September 2025 | 13:03 WIB
ANTM Kebut Proyek Dekarbonisasi, Janjikan Penurunan Emisi 15 Persen Lebih
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) merespons tantangan ini dengan menegaskan komitmennya menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan. (Dok: Antam)
Baca 10 detik
  • ANTM kebut proyek dekarbonisasi.
  • Targetkan penurunan emisi sebesar 15 persen.
  • NTM juga menargetkan tingkat keberhasilan rehabilitasi lahan di atas 75 persen.

Suara.com - Industri pertambangan tidak lagi bisa lepas dari tuntutan keberlanjutan. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) merespons tantangan ini dengan menegaskan komitmennya menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan.

Melalui peta jalan dekarbonisasi dan penguatan operasional berbasis prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG), ANTM siap menjawab tuntutan pasar global.

"Perusahaan memastikan pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan standar keberlanjutan di seluruh unit bisnis," ujar Corporate Secretary ANTM, Syarif Faisal Alkadrie, Jumat (12/9/2025).

Ia mengatakan peta jalan dekarbonisasi terbagi dalam tiga fase. Fase pertama pada 2025-2026 yang berfokus pada implementasi awal, termasuk pemanfaatan energi terbarukan di UBP Nikel Kolaka, Sulawesi Tenggara, rehabilitasi ekosistem sungai, reklamasi pascatambang, serta verifikasi inventarisasi gas rumah kaca (GRK).

Fase kedua pada 2027-2028 ditujukan untuk perbaikan berkelanjutan, sedangkan fase ketiga pada 2029-2030 menargetkan pengurangan emisi cakupan 1 dan 2 sebesar 15,8 persen dari baseline 2023, serta peningkatan bauran energi terbarukan 10 persen.

ANTM juga menargetkan tingkat keberhasilan rehabilitasi lahan di atas 75 persen dan peningkatan ESG rating.

Sejalan dengan itu, ANTM menjalankan operasional berbasis ESG di berbagai unit.

Di Kolaka, perusahaan mengoptimalkan sistem pemanasan melalui program FIRE-UP yang mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Di Kalimantan Barat, metode shaft diterapkan untuk efisiensi energi dan produktivitas tambang.

baca juga

ANTM juga melibatkan masyarakat sekitar dalam reklamasi, seperti pemanfaatan limbah kopra menjadi coconet untuk rehabilitasi lahan serta limbah sawit menjadi pupuk tankpos.

Atas komitmen ini, ANTAM mempertahankan peringkat PROPER Emas, Hijau, dan Biru pada 2023-2024.

Corporate Secretary MIND ID Pria Utama menambahkan seluruh anggota holding MIND ID menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan berfokus pada pendidikan, UMK, dan lingkungan.

Program itu antara lain penyaluran beasiswa kepada 4.069 siswa, penanaman 42.000 mangrove, serta fasilitasi promosi bagi 300 UMK.

"Prinsip keberlanjutan kami junjung dengan integritas penuh agar pengelolaan minerba memberi manfaat berkelanjutan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emas Antam Anjlok, Tapi Harganya Masih Tinggi Rp 2.088.000 per Gram

Emas Antam Anjlok, Tapi Harganya Masih Tinggi Rp 2.088.000 per Gram

Bisnis | Jum'at, 12 September 2025 | 09:35 WIB

Vietjet Umumkan Investasi Miliaran Dolar untuk Beli Pesawat Ramah Lingkungan

Vietjet Umumkan Investasi Miliaran Dolar untuk Beli Pesawat Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 12 September 2025 | 08:13 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian: Antam Naik, UBS Turun, Masih 2 Jutaan!

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian: Antam Naik, UBS Turun, Masih 2 Jutaan!

Bisnis | Jum'at, 12 September 2025 | 08:07 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×