- Pemerintah dalam ini Menaker Yassierli sedang menggodok formula baru untuk menentukan besaran upah tahun depan.
- Meskipun belum bisa membocorkan apakah upah minimum akan naik atau tidak, Yassierli memastikan bahwa proses pengkajian sedang berjalan.
- Menaker menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu hingga bulan November untuk mematangkan aturan tersebut.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara perihal apakah pemerintah akan menaikkan Upah Minimum pada tahun 2026. Menjawab hak itu pihaknya menegaskan, pemerintah sedang menggodok formula baru untuk menentukan besaran upah tahun depan.
Meskipun belum bisa membocorkan apakah upah minimum akan naik atau tidak, Yassierli memastikan bahwa proses pengkajian sedang berjalan.
"Tunggu saja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Ditanya apakah pemerintah akan menggunakan formula lama atau baru sebagai acuan, Yassierli tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya mengisyaratkan akan ada aturan baru yang segera dirilis. "Iya atau tidak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, insyaallah," ujarnya.
Menaker menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu hingga bulan November untuk mematangkan aturan tersebut. Pada bulan itu, diharapkan aturan baru, termasuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), dapat diumumkan secara serentak.
Permintaan buruh agar upah minimum tahun depan naik sebesar 8,5% hingga 10,5% juga menjadi sorotan. Menaker tidak langsung mengiyakan permintaan tersebut. Menurutnya, tuntutan itu perlu dikaji secara mendalam, mengingat pemerintah juga telah meluncurkan berbagai stimulus melalui Paket Ekonomi untuk membantu sektor-sektor usaha yang kesulitan.
"Iya, nanti harus dikaji dulu ya," jawab Yassierli.