Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Ojol Maxride Terancam Dilarang Beroperasi Imbas Masalah Izin, Ini Sosok Pemiliknya

M Nurhadi

Jum'at, 26 September 2025 | 13:56 WIB
Ojol Maxride Terancam Dilarang Beroperasi Imbas Masalah Izin, Ini Sosok Pemiliknya
MaxRide

Suara.com - Maxride belakangan ini mencuri perhatian publik karena terancam tidak beroeprasi. Hal ini  dipastikan usai  Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan memberikan peringatan kepada maxride terkait perizinan angkutan penumpang di Yogyakarta.

Kebijakan ini diberlakukan karena belum adanya kejelasan izin yang diurus oleh pihak operator Maxride hingga saat ini.

Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho di Yogyakarta, Kamis (25/9/2025), mengungkapkan kebijakan larangan ini telah dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY, menyusul arahan Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

"Waktu itu memang dari Pak [Pj] Sekda, atas arahan Pak Gubernur, mengumpulkan kabupaten/kota. Dalam pertemuan itu, kemudian kabupaten/kota menanggapi dengan membuat surat edaran terkait larangan [beroperasinya maxride]. Jadi kabupaten/kota sudah membuatnya," ungkapnya, dikutip via SuaraJogja.id.

Menarik dibahas, siapa pengusaha di balik Maxride?

Dikutip dari Linkedin, Maxride dipimpin oleh Ahmad Hidayat. Dia merupakan co-founder sekaligus konsultan bisnis Maxride sejak perusahaan ini pertama kali berdiri pada Agustus 2023.

Ahmad telah berpengalaman selama 18 tahun dalam menangani perusahaan berbasis aplikasi seperti Grab, Smartfren, dan Bakrie Telecom.

Ahmad Hidayat, Pemilik Maxride (Linkedin)
Ahmad Hidayat, Pemilik Maxride (Linkedin)

Sepanjang kariernya, Ahmad berpengalaman dalam berbagai jabatan, mulai dari penjualan, distribusi, analis data, konsultan bisnis, hingga manajemen di tingkat regional.

Puncaknya pada 2023 Ahmad menjadi Co-Founder Maxride Indonesia, sebuah layanan aplikasi transportasi inovatif untuk kendaraan roda tiga, Bajaj. Maxride berhasil meraih lebih dari 130.000 unduhan hanya dalam waktu empat bulan.

baca juga

Sebagai co-founder Ahmad yang lulus dari jurusan Administrasi Bisnis Universitas Telkom pada 2006 memegang berbagai peran, mencakup pengembangan aplikasi, analisis pasar, perencanaan bisnis, strategi pemasaran, hingga hubungan dengan pemerintah.

Sebelumnya, di Grab Indonesia, Ahmad menjabat sebagai Region Head Sulawesi selama hampir 5 tahun, dan berhasil membawa bisnis menjadi lebih cuan pada 2019. Inovasinya dalam menciptakan armada Grab Bike XL, mendorong peluang bisnis lokal, serta mengelola kerja sama dengan pihak ketiga dengan memanfaatkan pengetahuan tentang pasar di Sulawesi, Kalimantan, Bali, dan wilayah Indonesia Timur lainnya.

Dalam industri Telekomunikasi dan IT, Ahmad berfokus pada penjualan dan distribusi. Dia pernah meraih berbagai penghargaan seperti Best Revenue Growth, Best Area Achievement, serta Best Team Management. Pengalaman saya sebagai Data Analyst juga memperkuat kemampuan dalam pengambilan keputusan berbasis data dan perencanaan strategis.

Saat ini aplikasi Maxride makin berkembang. Mereka memiliki dua fitur utama yakni layanan Roda Tiga untuk Pilihan transportasi khas dan efisien dengan Bajaj RE yang ideal untuk menembus jalanan kota yang padat. Kemudian manajemen sewa terpadu yang menyediakan unit sewa guna mempercepat penetrasi pasar dan memastikan ketersediaan pengemudi. Aplikasi Maxride juga disebut ramah pengguna.

Maxride Indonesia berkomitmen menghadirkan solusi transportasi yang unik dan efisien, dengan tujuan mengubah pengalaman perjalanan perkotaan lewat pendekatan inovatif, mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta harga yang terjangkau.

Maxride Di Yogyakarta: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang

Di balik segala ide dan inovasinya, ternyata Maxride memiliki berbagai masalah operasional, terutama di Yogyakarta.  Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan memastikan tengah menyiapkan langkah pelarangan operasional kendaraan roda tiga Maxride sebagai angkutan penumpang di Yogyakarta.

Kebijakan ini diberlakukan karena belum adanya kejelasan izin yang diurus oleh pihak operator Maxride hingga saat ini.

Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho di Yogyakarta, Kamis (25/9/2025), mengungkapkan kebijakan larangan ini telah dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY, menyusul arahan Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

"Waktu itu memang dari Pak [Pj] Sekda, atas arahan Pak Gubernur, mengumpulkan kabupaten/kota. Dalam pertemuan itu, kemudian kabupaten/kota menanggapi dengan membuat surat edaran terkait larangan [beroperasinya maxride]. Jadi kabupaten/kota sudah membuatnya," ungkapnya.

Menurut Sapto, secara regulasi operasional Maxride memang sulit ditempatkan. Jika digunakan untuk angkutan umum, kendaraan roda tiga ini masuk kategori angkutan lingkungan sesuai Peraturan Menteri (PM) 117. Artinya, kendaraan hanya boleh beroperasi di jalan lokal atau lingkungan Izin operasi ditetapkan dan dikeluarkan kabupaten/kota.

"Sebagian besar kabupaten/kota menyatakan menolak, dibuktikan dengan adanya SE itu. Jadi tindak lanjut [larangan] nya nanti dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, apakah akan ada kawasan tertentu yang ditetapkan, atau memang sepenuhnya tidak boleh," ujarnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buaian Coffee Jogja: Kisah 'Rumah' Hangat yang Lahir dari Ruang Kosong di Gang Sempit

Buaian Coffee Jogja: Kisah 'Rumah' Hangat yang Lahir dari Ruang Kosong di Gang Sempit

Your Say | Jum'at, 26 September 2025 | 12:22 WIB

Jangan Lewatkan! Pasar Lawas Mataram 2025 Hadir 26 September di Kotagede

Jangan Lewatkan! Pasar Lawas Mataram 2025 Hadir 26 September di Kotagede

Your Say | Kamis, 25 September 2025 | 17:20 WIB

Menyusuri Jejak Rasa Kuliner Tradisional di Pasar Kangen Jogja 2025

Menyusuri Jejak Rasa Kuliner Tradisional di Pasar Kangen Jogja 2025

Lifestyle | Kamis, 25 September 2025 | 12:57 WIB

Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Tembus 75,7 Persen, Siap Rampung Desember 2025

Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Tembus 75,7 Persen, Siap Rampung Desember 2025

Foto | Kamis, 25 September 2025 | 21:00 WIB

5 Motor Listrik Terbaik 2025 untuk Ojek Online, Irit dan Bikin Cuan Ngalir Deras

5 Motor Listrik Terbaik 2025 untuk Ojek Online, Irit dan Bikin Cuan Ngalir Deras

Otomotif | Rabu, 24 September 2025 | 17:28 WIB

PSIM Yogyakarta, Kejutan Awal Musim dan Pertanda Bakal Munculnya Kuda Hitam Kompetisi?

PSIM Yogyakarta, Kejutan Awal Musim dan Pertanda Bakal Munculnya Kuda Hitam Kompetisi?

Your Say | Selasa, 23 September 2025 | 19:08 WIB

Terkini

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:54 WIB

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820

Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:09 WIB

×