-
Panja RUU BUMN dan Komisi VI DPR susun 11 pokok-pokok baru
-
RUU BUMN akan memuat 84 pasal, termasuk pembentukan BP BUMN
-
BP BUMN akan mengelola dividen saham dwiwarna dengan persetujuan Presiden
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi VI DPR RI telah menyusun pokok-pokok dalam RUU BUMN.
Perumusan RUU BUMN ini telah dilakukan pembahasan mulai dari rapat dengan ahli hingga akademisi, sampai sinkronisasi oleh tim perumusan dan tim sinkronisasi.
Pada hari ini juga Komisi VI dengan Panja RUU BUMN juga melakukan sinkronisasi dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Wamen PANRB Purwadi Arianto, serta Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
![Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/26/86787-wakil-ketua-komisi-vi-dpr-sekaligus-ketua-panja-revisi-uu-bumn-andre-rosiade.jpg)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan dalam rangkaian yang telah dijalankan, setidaknya ada 84 pasal dalam RUU BUMN yang akan dilakukan.
"Seluruh materi pengaturan dalam RUU perubahan keempat UU 19 2003 tentang BUMN telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termausk menyempurnakan struktur batang tubuh serata melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan," ujar Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dalam rapat tersebut juga disepakati ada 11 pokok-pokok yang akan masuk dalam RUU BUMN yang diantaranya:
- Lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN ditetapkan dengan nomenklatur Badan
- BUMN berada di bawah pengaturan lembaga baru bernama BP BUMN
- BP BUMN mendapat kewenangan tambahan untuk mengoptimalkan peran BUMN
- Dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden
- Menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 120/PU-XXIII/2025
- Ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara dihapuskan
- Kesetaraan gender wajib diterapkan di BUMN, termasuk kesempatan menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur melalui peraturan pemerintah
- Ada pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
- Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN tetap berada pada BPK
- Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan rangkap jabatan menteri/wakil menteri ditetapkan sejak putusan MK berlaku