Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD

Achmad Fauzi

Kamis, 25 September 2025 | 15:51 WIB
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
Petugas menunjukkan mata uang Rupiah dan Dolar AS di tempat penukaran uang Dolar Indo, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  •    Nilai tukar rupiah melemah, sempat sentuh level terendah Rp16.700 per USD

  •    Pelemahan rupiah didorong ketegangan geopolitik dan kebijakan The Fed

  •    Rupiah dipengaruhi rencana Tax Amnesty yang ditolak Menteri Keuangan

Suara.com - Nilai tukar rupiah meloyo terhadap dolar As pada perdagangan hari ini. Bahkan, rupiah sempat menembus level terendah di level Rp 16.700 per USD.

Mata uang rupiah ditutup melemah 64 point sebelumnya sempat melemah 80 point di level Rp 16.749 dari penutupan sebelumnya di level Rp 16.684.

Pengamat Pasar Uang, Ibrahim Assuaibi mengatakan, pelemahan rupiah ini disokong dari ketegangan geopolitik yang makin memanas. Terutama di wilayah Eropa, karena Presiden AS Donald Trump tidak akan gentar melawan Rusia.

Petugas salah satu tempat penukaran mata uang asing menunjukkan uang rupiah dan dolar AS, Jakarta, Selasa (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas salah satu tempat penukaran mata uang asing menunjukkan uang rupiah dan dolar AS, Jakarta, Selasa (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ia memperingatkan negara-negara Eropa agar tidak terus membeli minyak Rusia dan mengatakan Washington sedang mempertimbangkan sanksi baru yang dapat menargetkan aliran energi," ujarnya dalam riset hariannya, Kamis (25/9/2025).

Meskipun, lanjut Ibrahim, belum ada langkah segera yang diumumkan, retorika tersebut meningkatkan risiko geopolitik di pasar, dengan kekhawatiran bahwa sanksi yang lebih keras dapat mengganggu ekspor Rusia atau memicu tindakan balasan pasokan.

Selain sentimen asing pada pelemahan rupiah juga datang dari Ketua Bank Sentral AS, The Fed, Jerome Powell yang bersuar untuk kebijakan moneter tetap bergantung pada data dan bahwa tidak ada jalur yang telah ditetapkan untuk keputusan suku bunga di masa mendatang.

Dari dalam negeri, rupiah terpengaruhi oleh rencana pemerintah yang ingin menjalankan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amesty jilid 3. Hal ini setelah, Komisi XI DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Prolegnas 2026.

Tax amnesty dilakukan untuk mendapatkan dan cash dari para pengengplang pajak, yang hampir semua di lakukan oleh kalangan atas atau pengusaha kakap, yang bertujuan untuk menambah dana pendapatan negara dan tax amnnesty ini di respon oleh pasar.

"Namun, Menkeu saat ini menegaskan tidak akan mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia khawatir jika tax amnesty kembali dijalankan, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut," pungkas Ibrahim

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Terkapar, Ini Daftar Nilai Tukar Rupiah di 8 Bank

Rupiah Terkapar, Ini Daftar Nilai Tukar Rupiah di 8 Bank

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 14:31 WIB

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Lagi di Kamis Pagi

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Lagi di Kamis Pagi

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 10:03 WIB

Bank BUMN Naikkan Bunga Deposito Dolar AS hingga 4 Persen, Demi Kurs Rupiah?

Bank BUMN Naikkan Bunga Deposito Dolar AS hingga 4 Persen, Demi Kurs Rupiah?

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 05:59 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB