Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober

Kamis, 02 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober
Wamensesneg Bambang Suhariyanto memastikan Perpres MBG akan diteken sebelum 5 Oktober 2025. [Setneg.go.id]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo akan teken Perpres baru tata kelola MBG.

  • Langkah ini merupakan respons atas maraknya kasus keracunan massal.

  • Aturan berisi SOP ketat, termasuk soal waktu memasak menu MBG.

Suara.com - Pemerintah bergerak cepat (gercep) merespons maraknya kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang tata kelola MBG, yang ditargetkan terbit sebelum 5 Oktober 2024.

Langkah ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Bambang Eko Hariyanto.

"Sedang diajukan sebenarnya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan," ujar Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Meski terkesan reaktif, Bambang menegaskan bahwa draf Perpres ini sebetulnya sudah disiapkan sebelum rentetan insiden keracunan terjadi.

"Sebetulnya tata kelola itu sudah kita siapkan sebelum ada kejadian itu dan kita kan perlu penyempurnaan," jelasnya. Masukan dan evaluasi dari kasus-kasus terakhir kini digunakan untuk menyempurnakan aturan tersebut.

Perpres ini akan mengatur secara detail standar operasional prosedur (SOP) produksi dan distribusi, termasuk pembagian kerja antar lembaga. Salah satu poin krusial yang akan diatur adalah soal waktu penyiapan makanan.

"Banyak, termasuk juga tata kelola itu begini. Misalnya, produksi ya, jangan sampai terjadi lagi kemudian misalnya masaknya jam 10 malam tapi distribusinya besok siang," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan pengawasan program MBG dengan menyiapkan perpres yang akan terbit dalam seminggu. Langkah ini sebagai respons langsung terhadap krisis keracunan, tiga sertifikat standar keamanan.

Sertifikat tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal.

Baca Juga: Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!

Ketiganya kini ditetapkan sebagai syarat minimum yang wajib dipenuhi oleh semua dapur.

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas, mengonfirmasi bahwa regulasi ini sedang dalam tahap finalisasi.

"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Peraturan Presiden (perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu," kata Zulhas seperti dilansir Antara pada Kamis (2/10/2025).

Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap tantangan dan kekurangan yang muncul.

Menurutnya, instruksi dari Presiden sudah sangat jelas dan tegas.

"Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen Pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI