ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan

Achmad Fauzi Suara.Com
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:25 WIB
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
Ilustrasi industri migas. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Revisi UU Migas penting perkuat regulasi, ciptakan iklim investasi kondusif

  • Pemerintah tawarkan insentif fiskal dan peningkatan split bagi hasil kontraktor

  • Realisasi TKDN proyek migas capai 58 persen, melampaui target nasional

Suara.com - Rencana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai upaya untuk memperkuat regulasi sektor energi nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yakni memberikan kepastian bagi investor.

Regulasi harus lebih adaptif terhadap dinamika industri energi global dan kebutuhan nasional saat ini. Dukungan terhadap sektor energi dengan kepastian regulasi baik dari DPR maupun pemerintah, dipandang krusial.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menjelaskan, Kementerian ESDM tengah menyiapkan serangkaian terobosan untuk menjawab kekhawatiran investor mengenai kepastian regulasi sektor energi yang dinilai masih lemah.

Pemerintah diminta mempercepat perluasan dan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (Jargas) perlu segera diwujudkan. (Foto Ist).
Pemerintah diminta mempercepat perluasan dan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (Jargas) perlu segera diwujudkan. (Foto Ist).

"Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier," ujar Dwi seperti dikutip, Sabtu (11/10/2025).

Kepastian regulasi tersebut tak lepas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang masih dalam pembahasan di DPR.

Dwi menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi antar lembaga mengenai mandeknya pembahasan RUU Migas yang menjadi inisiatif DPR. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara dengan kebutuhan dunia usaha.

"Prinsipnya sederhana, bahwa regulasi baru harus memberikan kepastian, jaminan keberlanjutan investasi, tetapi tentunya dengan tetap menjaga kedaulatan negara atas sumber daya migas," katanya.

Sedangkan dari sisi pemerintah, dalam upaya menarik investasi, pemerintah juga berkomitmen memperkuat kapasitas nasional khususnya terkait capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas.

Hingga pertengahan tahun 2025, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat realisasi TKDN pada proyek strategis nasional (PSN) telah mencapai 58 persen, jauh di atas target 18 persen.

Baca Juga: Indonesia-Singapura Godok Task Force untuk Realisasikan Ekspor Listrik dan CCS

Sementara itu, pada proyek non-PSN, TKDN tercatat sebesar 59 persen, melampaui target 57 persen. Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat industri migas nasional dalam memberdayakan pelaku usaha dalam negeri dan memperkuat kemandirian industri nasional.

Sementara, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyebut revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi sektor energi nasional.

Putri mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya saing sektor migas, memperbaiki iklim investasi, dan memperkuat ketahanan energi nasional.

"Revisi UU Migas diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih adaptif, mendorong investasi baru, sekaligus memperkuat pengelolaan migas agar mampu menopang ekonomi nasional," jelasnya.

Putri menyebutkan komitmen Komisi XII DPR RI untuk terus mengawal kebijakan energi, memperkuat regulasi, dan mendorong investasi agar sektor migas tetap menjadi pilar ekonomi nasional yang juga beradaptasi dengan era transisi energi.

Revisi UU Migas merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum di sektor energi. Dengan regulasi yang adaptif dan jelas, investor akan merasa lebih yakin menanamkan modal di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI