Bahlil Baru Loloskan 4 dari 190 Perusahaan Tambang untuk Kembali Beroperasi

Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Bahlil Baru Loloskan 4 dari 190 Perusahaan Tambang untuk Kembali Beroperasi
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • ESDM loloskan 4 dari 190 perusahaan tambang yang telah penuhi kewajiban.

  • Empat perusahaan tersebut sudah membayar kewajiban reklamasi untuk beroperasi.

  • Menteri ESDM minta perusahaan tambang mematuhi semua aturan yang berlaku.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru meloloskan 4 perusahaan dari 190 perusahaan tambang yang diizinkan beroperasi kembali. Dikembalikannya izin usaha pertambangan (IUP) setelah 4 perusahaan membayarkewajiban reklamasi.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya mengambil tindakan tegas kepada 190 perusahaan tambang yang belum membayar kewajiban reklamasi. 

"Dari 190, itu 4-nya (4 perusahaan) sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses pembangunan RKAB," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menghadiri Minerba Convex 2025 di JCC, Jakarta pada Rabu (15/10/2025).

Ilustrasi Pertambangan Emas
Ilustrasi Pertambangan Emas

Bahlil merinci, sebanyak 44 perusahaan tambang lainnya dalam proses pengajuan pembayaran reklamasi. Dia pun mengingatkan agar perusahaan tambang menaati peraturan yang ditetapkan. 

"Jadi sebenarnya, itu kita enggak membuat  susah, cuman juga tolong ikuti aturan yang ada. Itu saja kok," kata Bahlil. 

Pembekuan sementara terhadap 190 perusahaan tambang dilakukan Kementerian ESDM lewat surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno. 

Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha yang  tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan. 

"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut. 

Baca Juga: Kuasai 45 Persen Ekspor, Bahlil Ingin RI Ikut Andil Tentukan Harga Batu Bara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI