Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.879

Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:40 WIB
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat
Ilustrasi migas. [Ist]
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang mengizinkan BUMN dan BLU melakukan impor migas tanpa tender.
  • Kebijakan tersebut hanya berlaku dalam kondisi mendesak untuk menjamin ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi pasar global.
  • Menteri ESDM berwenang menetapkan status kondisi mendesak serta mengizinkan kontrak jangka panjang bagi BUMN maupun institusi terkait.

Suara.com - Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan presiden yang memberikan kewenangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di sektor energi untuk dapat melakukan impor komoditas minyak dan gas (migas) tanpa melakukan tender terlebih dahulu.

Namun, ditegaskan bahwa impor langsung tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.

Adapun kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan ini baru ditetapkan pada 30 April 2026.

Pada Pasal 7 Ayat 3 Perpres 26/2026 disebutkan BUMN dapat melakukan pengadaan tanpa harus melalui lelang.

"Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri," bunyi pasal tersebut dikutip Suara.com, Selasa (2/6/2026).

Selanjutnya, pada Ayat 4 menjelaskan bahwa BUMN di sektor energi kini dimungkinkan untuk melakukan kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak.

Logo BUMN. [Suara.com]
Logo BUMN. [Suara.com]

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi, kemanfaatan, serta penguatan ketahanan energi di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif dan pasokannya yang terbatas.

Adapun keadaan mendesak dijelaskan pada Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi:

  1. Kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG secara global;
  2. Gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;
  3. Bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok; d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau
  4. Cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.

Disebutkan pada Ayat 2, penetapan keadaaan mendesak ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Kemudian pada Ayat 3 dijelaskan karena keadaan mendesak diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Terbitnya Perpres 26/2026 sebelumnya diungkap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Dijelaskannya, dengan aturan baru tersebut juga memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk melakukan impor komoditas migas, selain BUMN.

Dengan demikian, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai BLU dapat melakukan impor migas.

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot pada 29 Mei lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Airlangga: Pengaturan Ekspor SDA Sudah Mendesak!

Airlangga: Pengaturan Ekspor SDA Sudah Mendesak!

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:41 WIB

Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor

Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:04 WIB

Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?

Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:00 WIB

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:20 WIB

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:03 WIB

Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol

Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:21 WIB

Terkini

Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi

Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:38 WIB

Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS

Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26 WIB

IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce

IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:16 WIB

Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram

Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:04 WIB

PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT

PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:59 WIB

Harga Minyak Dunia Tertahan di Tengah Drama AS-Iran, Nasib Selat Hormuz Jadi Penentu

Harga Minyak Dunia Tertahan di Tengah Drama AS-Iran, Nasib Selat Hormuz Jadi Penentu

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58 WIB

Mimpi Buruk bagi Pasar Modal RI, Investor Bisa Kabur Jika DSI Mendominasi

Mimpi Buruk bagi Pasar Modal RI, Investor Bisa Kabur Jika DSI Mendominasi

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:53 WIB

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Masih Kokoh!

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Masih Kokoh!

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43 WIB

Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah

Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor

Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:19 WIB