Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.879

Bahlil Baru Loloskan 4 dari 190 Perusahaan Tambang untuk Kembali Beroperasi

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Bahlil Baru Loloskan 4 dari 190 Perusahaan Tambang untuk Kembali Beroperasi
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
  • ESDM loloskan 4 dari 190 perusahaan tambang yang telah penuhi kewajiban.

  • Empat perusahaan tersebut sudah membayar kewajiban reklamasi untuk beroperasi.

  • Menteri ESDM minta perusahaan tambang mematuhi semua aturan yang berlaku.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru meloloskan 4 perusahaan dari 190 perusahaan tambang yang diizinkan beroperasi kembali. Dikembalikannya izin usaha pertambangan (IUP) setelah 4 perusahaan membayarkewajiban reklamasi.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya mengambil tindakan tegas kepada 190 perusahaan tambang yang belum membayar kewajiban reklamasi. 

"Dari 190, itu 4-nya (4 perusahaan) sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses pembangunan RKAB," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menghadiri Minerba Convex 2025 di JCC, Jakarta pada Rabu (15/10/2025).

Ilustrasi Pertambangan Emas
Ilustrasi Pertambangan Emas

Bahlil merinci, sebanyak 44 perusahaan tambang lainnya dalam proses pengajuan pembayaran reklamasi. Dia pun mengingatkan agar perusahaan tambang menaati peraturan yang ditetapkan. 

"Jadi sebenarnya, itu kita enggak membuat  susah, cuman juga tolong ikuti aturan yang ada. Itu saja kok," kata Bahlil. 

Pembekuan sementara terhadap 190 perusahaan tambang dilakukan Kementerian ESDM lewat surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno. 

Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha yang  tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan. 

"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasai 45 Persen Ekspor, Bahlil Ingin RI Ikut Andil Tentukan Harga Batu Bara

Kuasai 45 Persen Ekspor, Bahlil Ingin RI Ikut Andil Tentukan Harga Batu Bara

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:35 WIB

RI Kaya Nikel Hingga Timah, Bahlil: Jangan Dihabiskan Sampai Tak Tersisa!

RI Kaya Nikel Hingga Timah, Bahlil: Jangan Dihabiskan Sampai Tak Tersisa!

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:46 WIB

Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan

Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:09 WIB

Terkini

Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat

Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:40 WIB

Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi

Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:38 WIB

Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS

Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26 WIB

IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce

IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:16 WIB

Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram

Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:04 WIB

PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT

PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:59 WIB

Harga Minyak Dunia Tertahan di Tengah Drama AS-Iran, Nasib Selat Hormuz Jadi Penentu

Harga Minyak Dunia Tertahan di Tengah Drama AS-Iran, Nasib Selat Hormuz Jadi Penentu

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58 WIB

Mimpi Buruk bagi Pasar Modal RI, Investor Bisa Kabur Jika DSI Mendominasi

Mimpi Buruk bagi Pasar Modal RI, Investor Bisa Kabur Jika DSI Mendominasi

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:53 WIB

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Masih Kokoh!

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Masih Kokoh!

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43 WIB

Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah

Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:36 WIB