Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:27 WIB
Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?
Harga emas Antam hari ini [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym/am.]
  • Harga jual emas Antam terkoreksi sebesar Rp4.000, menjadi Rp2.350.000 per gram.
  • Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari posisi awal Rp2.219.000 per gram.
  • Tren penurunan ini terjadi setelah beberapa pekan penguatan emas terjadi.

Suara.com - Harga emas batangan (harga jual) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (25/10/2025).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam terkoreksi sebesar Rp4.000, menjadi Rp2.350.000 per gram, dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.354.000 per gram.

Penurunan harga juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas. Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari posisi awal Rp2.219.000 per gram.

Harga ini berlaku untuk berbagai pecahan emas, yang dijual mulai dari gramasi terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Berikut adalah harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat pada Sabtu (25/10/2025):

  • Emas 0,5 gram senilai Rp1.225.000.
  • Emas 1 gram senilai Rp2.350.000.
  • Emas 2 gram senilai Rp4.640.000.
  • Emas 3 gram senilai Rp6.935.000.
  • Emas 5 gram senilai Rp11.525.000.
  • Emas 10 gram senilai Rp22.995.000.
  • Emas 25 gram senilai Rp57.362.000.
  • Emas 50 gram senilai Rp114.645.000.
  • Emas 100 gram senilai Rp229.212.000.
  • Emas 250 gram senilai Rp572.765.000.
  • Emas 500 gram senilai Rp1.145.320.000.
  • Emas 1.000 gram senilai Rp2.290.600.000.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Perlu diketahui oleh investor, setiap transaksi jual beli emas batangan tunduk pada potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pajak Jual Kembali (Buyback)

Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta, berlaku pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besarannya adalah 1,5 persen bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima investor.

Sementara itu, pada setiap pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 yang besarannya telah disesuaikan berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli yang menyertakan NPWP akan dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat

Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat

Bisnis | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:37 WIB

Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!

Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:34 WIB

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 12:25 WIB

Terkini

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB