Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya

M Nurhadi

Selasa, 04 November 2025 | 05:19 WIB
Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
Ilustrasi driver online atau ojol. [Freepik.com/odua]

Suara.com - Mulai tahun 2026, pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja nonupah dan on-demand seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menjadikan sistem perlindungan sosial lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan mendesak pekerja informal.

Terkait kebijakan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyambut positif target pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja sektor transportasi.

Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, sebelumnya menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pemerintah telah memperluas cakupan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khususnya untuk sektor transportasi.

Program perluasan ini dilengkapi insentif berupa skema diskon iuran guna mendorong partisipasi aktif dari pekerja informal.

Pemerintah menargetkan sebanyak 731.361 pekerja di sektor transportasi dapat segera mendapatkan fasilitas jaminan sosial ini pada 2025. Ferry Irawan menegaskan bahwa ambisi ke depan adalah meng-cover seluruh pekerja sektor transportasi.

"Tahun depan kami berharap bisa cover semua, tidak hanya yang existing, tetapi juga on-demand. Dengan kebijakan itu, teman-teman yang belum ter-cover bisa masuk ke sistem perlindungan sosial,” tambah Ferry.

Saat ini, skema iuran untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojol dan kurir terbilang terjangkau. Iuran paling rendah adalah Rp16.800 per bulan, yang mencakup:

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Mulai Rp10.000 per bulan.
Program Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800 per bulan.
Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti peserta BPU dengan nominal iuran tambahan mulai dari Rp20.000 per bulan.

baca juga

BP Jamsostek memprediksi peningkatan partisipasi pekerja BPU di sektor transportasi akan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan dana kelolaan lembaga tersebut.

Hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membukukan total dana kelolaan fantastis, mencapai Rp863,9 triliun. Nilai ini mencatatkan kenaikan sekitar 11,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, pemerintah daerah di beberapa wilayah juga menyelenggarakan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi pekerja informal dengan penghasilan rendah.

Program ini menargetkan profesi seperti buruh tani, nelayan, asisten rumah tangga, pedagang, tukang becak, dan termasuk ojek, di mana iuran mereka ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.

Pekerja informal dapat menghubungi dinas sosial atau dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota mereka untuk mengetahui ketersediaan dan cara mendaftar program serupa di daerah masing-masing.

Manfaat yang diberikan dalam program gratis ini sama dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, yang mencakup JKK, JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan JKM.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Siapa Saja Bisa Ajukan?

4 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Siapa Saja Bisa Ajukan?

Bisnis | Senin, 03 November 2025 | 14:12 WIB

Realita Pahit Usai Konser BLACKPINK, Ojol Matikan Aplikasi Tembak Harga Ratusan Ribu di GBK

Realita Pahit Usai Konser BLACKPINK, Ojol Matikan Aplikasi Tembak Harga Ratusan Ribu di GBK

Entertainment | Minggu, 02 November 2025 | 15:17 WIB

UCJ Purwakarta di Atas Angka Nasional, Ketua Dewas Optimistis Bisa Segera Capai 100%

UCJ Purwakarta di Atas Angka Nasional, Ketua Dewas Optimistis Bisa Segera Capai 100%

Bisnis | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:03 WIB

Terkini

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:37 WIB

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×