5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?

M Nurhadi

Selasa, 28 Oktober 2025 | 05:19 WIB
5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?
BPJS Kesehatan

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu.

Rencana pemutihan ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu yang sebelumnya terbebani utang iuran dapat kembali aktif menikmati layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa perlu melunasi utang lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa program pemutihan ini difokuskan pada masyarakat miskin yang riwayat kepesertaannya sempat bermasalah.

Kategori yang dimaksud yaitu sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian statusnya beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didanai Pemerintah Daerah (Pemda).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membersihkan data cleansing dan memperluas cakupan peserta aktif.

Meskipun masih dalam tahap pembahasan intensif antara BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos), beberapa poin utama telah ditetapkan.

Berikut adalah 5 Fakta Kunci Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan yang wajib diketahui masyarakat:

1. Sasaran Utama: Peserta Miskin yang Beralih Status ke PBI/PBPU Pemda

Pemutihan ini secara spesifik menargetkan peserta yang tidak mampu secara ekonomi. Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami perpindahan status dari peserta mandiri (yang menunggak) menjadi peserta yang iurannya sudah dibayarkan oleh negara atau pemerintah daerah (PBI atau PBPU Pemda).

baca juga

2. Batasan Tunggakan yang Dihapus Maksimal 24 Bulan (Dua Tahun)

Poin penting yang menjadi sorotan adalah batasan tunggakan yang akan dihapus. Meskipun seorang peserta mungkin memiliki tunggakan iuran yang terjadi sejak lama (misalnya sejak tahun 2014), BPJS Kesehatan menetapkan bahwa tunggakan yang dihapus maksimal hanya 24 bulan atau dua tahun.

Ghufron Mukti menjelaskan bahwa institusinya tidak bisa menghapus keseluruhan tunggakan karena hal itu akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

Batasan dua tahun ini menjadi solusi tengah untuk membersihkan beban utang lama.

3. Landasan Kriteria Penerima Menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Agar kebijakan pemutihan ini tepat sasaran, penentuan kriteria penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan

Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 12:39 WIB

BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 11:33 WIB

BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!

BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 07:55 WIB

Terkini

Cara Menghilangkan Bau Busuk di Dalam Kulkas Tanpa Bahan Kimia, Panduan Lengkap dan Praktis

Cara Menghilangkan Bau Busuk di Dalam Kulkas Tanpa Bahan Kimia, Panduan Lengkap dan Praktis

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 14:35 WIB

Sopir Travel Tewas Ditembak KKB, Menyelesaikan Konflik Papua Tak Bisa Hanya Andalkan TNI

Sopir Travel Tewas Ditembak KKB, Menyelesaikan Konflik Papua Tak Bisa Hanya Andalkan TNI

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:34 WIB

Riyadh Digempur! Houthi Klaim Dilindungi Donald Trump: AS Ogah Bantu Arab Saudi

Riyadh Digempur! Houthi Klaim Dilindungi Donald Trump: AS Ogah Bantu Arab Saudi

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:30 WIB

Tutorial Lengkap Menguasai Rumus Keliling dan Luas Lingkaran Beserta Contoh Soalnya

Tutorial Lengkap Menguasai Rumus Keliling dan Luas Lingkaran Beserta Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 14:24 WIB

Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka

Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka

Sumut | Minggu, 20 September 2026 | 14:21 WIB

Bukan Sekadar Buku Anak, Make Believe Mengkritik Cara Orang Dewasa Membaca

Bukan Sekadar Buku Anak, Make Believe Mengkritik Cara Orang Dewasa Membaca

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 14:20 WIB

Bukan Intel, 4 Korban Penembakan KKB Dipastikan Warga Sipil

Bukan Intel, 4 Korban Penembakan KKB Dipastikan Warga Sipil

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:19 WIB

Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas

Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas

Sumut | Minggu, 20 September 2026 | 14:17 WIB

Bagaimana Cara Cepat Menghilangkan Kerak Air Putih di Dasar Teko Pemanas Listrik?

Bagaimana Cara Cepat Menghilangkan Kerak Air Putih di Dasar Teko Pemanas Listrik?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 14:15 WIB

57 Pelajar Sakit Usai Santap MBG, BGN Setop Sementara SPPG Kendari

57 Pelajar Sakit Usai Santap MBG, BGN Setop Sementara SPPG Kendari

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:05 WIB

×