Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadirkan wacana yang menggemparkan publik yakni untuk menerapkan redenominasi rupiah.
Rencana Menkeu tengah digodok dan akan disiapkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang dikebut selesai pada 2027.
Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, Kementerian Keuangan akan melimpahkan perancangan RUU Redenominasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Rencana Purbaya bukan tanpa alasan dan bukan merupakan sebuah gebrakan tanpa memandang sejarah.
Kemenkeu menegaskan bahwa redenominasi tersebut bisa menjadi upaya untuk mendongkrak efisiensi perekonomian.
Diharapkan melalui redenominasi, daya saing nasional dan perkembangan perekonomian nasional juga dapat meningkat
Faktanya, Indonesia pernah di masa lampau melakukan redenominasi. Lantas, Indonesia berapa kali redenominasi rupiah?
Mari simak bersama sejarah redenominasi yang pernah dilakukan Indonesia pada masa Orde Lama.
Mengenal Apa Itu Redenominasi
![Ilustrasi. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/24/68359-uang-rupiah-kertas-tahun-emisi-2022-uang-rupiah-baru-bank-indonesia.webp)
Sebelum membahas sejarahnya, tak ada salahnya mengenal apa sebenarnya redenominasi itu.
Sederhananya, redenominasi adalah upaya untuk "memangkas" digit pada mata uang rupiah tanpa mengubah nilai atau daya belinya.
Contoh redenominasi paling sederhana adalah uang Rp1.000 (seribu rupiah) akan disederhanakan menjadi Rp1 dan uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) akan menjadi Rp100.
Meskipun angkanya berkurang, daya beli masyarakat akan tetap sama.
Seseorang bisa membeli sebungkus nasi goreng seharga Rp15.000, dan setelah redenominasi, harganya akan menjadi Rp15, dengan kemampuan beli yang sama persis.
Perlu digarisbawahi redenominasi hanya menyederhanakan angka, tidak memotong nilai riil uang.
Tujuannya lebih ke efisiensi dan memudahkan pencatatan, terutama untuk transaksi besar.
Prosesnya juga biasanya akan memakan waktu cukup lama dan dilakukan secara bertahap agar masyarakat tidak bingung.
Sejarah Redenominasi dan Dampaknya kepada Masyarakat
Indonesia pernah sekali melakukan redenominasi rupiah. Redenominasi dicanangkan pemerintah pada penghujung tahun 1965.
Adapun setelah Indonesia dilanda banyak isu ekonomi hingga politik, pemerintah menggodok upaya untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah tanpa harus mengorbankan daya beli masyarakat.
Memang tak dapat dipungkiri bahwa dokumen sejarah seperti Jurnal Sejarah Ekonomi dan "Kebijakan Moneter di Indonesia" menilai bahwa apa yang dilakukan Indonesia saat itu bukan redenominasi murni, tapi adalah politik sanering.
Indonesia yang kala itu masih dipimpin oleh Soekarno melakukan pemotongan nilai uang yang dilakukan di tengah kondisi hiperinflasi (inflasi sangat tinggi) dan instabilitas politik.
Kondisi ekonomi waktu itu sangat genting. Biaya proyek politik dan ambisi besar negara, ditambah dengan pencetakan uang yang berlebihan, menyebabkan inflasi meroket hingga mencapai sekitar 635% pada tahun 1966.
Harga-harga melambung tinggi, dan rupiah sontak kehilangan nilainya.
Pemerintah pada 13 Desember 1965 mengeluarkan Penetapan Presiden RI No. 27 Tahun 1965 tentang Pengeluaran Uang Baru dan Penarikan Uang Lama dari Peredaran.
Berikut ringkasan dari inti kebijakan pemerintah tersebut.
- Penggantian nominal: Nilai Rp1.000 (seribu rupiah) uang lama diganti menjadi Rp1 (satu rupiah) uang baru.
- Sanering: Kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan digit, tetapi juga memotong nilai uang yang dimiliki masyarakat. Deposito atau simpanan di bank juga mengalami pemotongan nilai sebesar 1/1000.
Nahas, sejarawan ekonomi mencatat bahwa redenominasi berbentuk sanering tersebut tak membuahkan hasil yang positif, melainkan bahkan menimbulkan trauma pada masyarakat.
Harga-harga tetap naik membumbung tinggi, dan inflasi masih sangat parah di tahun 1966.
Masyarakat yang semula tercekik akibat harga kebutuhan yang naik menderita karena nilai uang yang mereka simpan tiba-tiba dipangkas drastis.
Nasib masyarakat tersebut menimbulkan trauma besar dan hilangnya kepercayaan terhadap kebijakan moneter pemerintah.
Kontributor : Armand Ilham