- Menkeu Purbaya memasukkan rencana penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ke dalam dokumen strategis Kemenkeu.
- Kemenkeu berdalih, penghapusan tiga angka nol (misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1) ini sangat strategis untuk efisiensi perekonomian.
- Menko Airlangga sendiri mengatakan belum ada pembicaraan hal tersebut.
Suara.com - Wacana penyederhanaan mata uang rupiah atau Redenominasi kembali menghangat, kali ini diinisiasi langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah ke dalam dokumen strategis Kemenkeu.
Rencana ambisius yang menargetkan penyelesaian RUU Redenominasi pada tahun 2027 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029.
Kemenkeu berdalih, penghapusan tiga angka nol (misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1) ini sangat strategis untuk efisiensi perekonomian, memudahkan transaksi, administrasi keuangan, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Kontras dengan gebyar Kemenkeu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan yang cenderung menahan diri.
Airlangga mengaku belum bisa berbicara banyak dan menekankan bahwa belum ada rencana matang di tingkat koordinasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah.
"Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana," ujar Airlangga singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Bahkan, ketika ditanya apakah sudah ada diskusi rinci dengan pihak Menkeu Purbaya, Airlangga menegaskan bahwa komunikasi spesifik mengenai Redenominasi ini belum terjalin sama sekali. "Belum ada pembicaraan," tambahnya.
Baca Juga: Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?