Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 07 November 2025 | 13:35 WIB
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
Ilustrasi. Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai. Foto ist.
  • Kemenkeu ternyata telah menyusun kajian potensi perluasan Barang Kena Cukai (BKC) yang membidik sejumlah komoditas sensitif, termasuk popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.
  • Hal ini ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029.
  • Kajian perluasan BKC ini menunjukkan betapa agresifnya Kemenkeu di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam mencari sumber pendapatan baru.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuat gebrakan kontroversial yang berpotensi memengaruhi pengeluaran rumah tangga.

Demi mengoptimalkan penerimaan negara, Kemenkeu ternyata telah menyusun kajian potensi perluasan Barang Kena Cukai (BKC) yang membidik sejumlah komoditas sensitif, termasuk popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.

Rencana perluasan basis pajak ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 November 2025.

"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit," demikian bunyi PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Kajian perluasan BKC ini menunjukkan betapa agresifnya Kemenkeu di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam mencari sumber pendapatan baru.

Sebelumnya, pada periode 2020-2024, Kemenkeu juga telah melakukan kajian mendalam terhadap serangkaian komoditas lain yang berpotensi dikenakan cukai, meliputi barang mewah, minuman berpemanis dalam kemasan, kantong plastik, produk makanan yang mengandung natrium, sepeda motor, hingga pasir laut.

Dari deretan panjang kajian tersebut, hanya beberapa yang benar-benar masuk dalam rencana strategis dengan indikasi kebutuhan pendanaan yang konkret untuk periode 2025-2029, menunjukkan arah kebijakan yang akan segera diimplementasikan.

Dua program perluasan BKC yang telah dianggarkan pendanaannya dalam Renstra Kemenkeu adalah, kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada tahun 2025 senilai Rp880 juta dan kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp640 juta pada tahun 2026.

Meskipun kajian diapers dan tisu basah belum memiliki indikasi pendanaan, keberadaan komoditas sehari-hari yang sangat vital bagi rumah tangga ini dalam dokumen strategis Kemenkeu mengindikasikan bahwa opsi untuk mengenakan cukai demi menggenjot penerimaan negara masih terbuka lebar. Kebijakan ini tentu akan memicu perdebatan sengit mengingat diapers adalah kebutuhan dasar anak-anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil

HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 09:44 WIB

Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan

Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 09:05 WIB

Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor

Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 20:53 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB