Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.820

Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 11 November 2025 | 08:59 WIB
Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi
Ilustrasi Debt Collector. [Dok. ChatGPT]
baca 10 detik
  • OJK mengimbau debitur bersikap kooperatif agar terhindar dari penagihan oleh debt collector.

  • Debt collector akan ditindak tegas jika melanggar aturan sesuai POJK 22.

  • Debitur disarankan berkomunikasi langsung dengan perusahaan untuk meminta restrukturisasi bila kesulitan membayar utang

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar debitur bersikap kooperatif dalam menghadapi kewajiban pembayaran utang.

Hal ini agar terhindar dari debt collector atau penagih utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan, banyak mendapatkan keluhan terkait keberadaan debt collector yang meresahkan.

Tentunya, OJK bakal berikan sanksi ke pelaku jasa keuangan jika debt collector melanggar aturan.

"Kita POJK 22, memberikan batasan-batasan yang strick ya, debt collector itu boleh apa, tidak boleh apa. Nah, kemudian banyak yang, terus apa yang dilakukan? Pertama, regulasi. Kedua, kita memberikan sanksi yang sangat tegas kepada pelaku usaha jasa keuangan," katanya di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Dia pun mengatakan, banyaknya debitur yang mendapatkan kunjungan dari debt collector dikarenakan menghindar dari pembayaran tagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Rina Anggraeni].

Hal itu yang berpotensi memicu penanganan oleh debt collector atau penagih utang.

"Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” bebernya.

Dia pun menambahkan kasus masyarakat berhadapan dengan debt collector umumnya terjadi karena adanya kewajiban yang tidak dipenuhi.

baca juga

Menurutnya, konsumen dan PUJK sama-sama punya kewajiban yang harus dijalankan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat kooperatif terhadap tagihannya.

"Konsumen sama PUJK itu kan sama-sama punya kewajiban. PUJK punya kewajiban, konsumen juga punya kewajiban. Salah satu kewajiban konsumen adalah membayar utangnya kan," imbuhnya.

Wanita yang biasa disapa Kiki ini menyarankan kepada debitur yang kesulitan bayar untuk langsung berkomunikasi dengan perusahaan meminta restrukturisasi.

Hal ini justru memberikan kemudahan bagi debitur dan kreditur tanpa harus menggunakan debt collector.

"Itu dibilang konsumen tidak beri tiket baik.Lebih baik datengin ke perusahaannya, Pak, Bu, saya lagi kena PHK misalnya gitu ya, bisa nggak saya melakukan restrukturisasi? Itu lebih bisa diterima," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya

6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:01 WIB

Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:54 WIB

OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya

OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 14:23 WIB

OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar

OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 09:51 WIB

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 07:44 WIB

OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.593 Triliun

OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.593 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:39 WIB

Terkini

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:36 WIB

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis   Otoritas Jasa Keu

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

Otomotif | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:53 WIB

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:44 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

×