OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar

Senin, 27 Oktober 2025 | 09:51 WIB
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
Hingga Oktober 2025, tercatat sudah lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Suara.com.
Baca 10 detik
  • Hingga Oktober 2025, tercatat sudah lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penutupan ini terjadi karena kegagalan bank-bank tersebut dalam menyehatkan permodalan dan likuiditas.
  • OJK tetap menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindak lanjut pengawasan bank.

Suara.com - Sektor perbankan di Indonesia kembali mencatat kasus penutupan. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penutupan ini terjadi karena kegagalan bank-bank tersebut dalam menyehatkan permodalan dan likuiditas.

Kasus terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang izin usahanya resmi dicabut per 14 Oktober 2025. Namun, penutupan ini memiliki catatan khusus dimana dilakukan atas permintaan pemegang saham (self liquidation).

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025. Alasan utama di balik penutupan ini adalah strategi bisnis.

"Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat," demikian keterangan resmi OJK, dikutip Minggu (26/10/2025).

Meski demikian, OJK tetap menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindak lanjut pengawasan bank, termasuk permasalahan permodalan dan likuiditas.

Meskipun lima BPR/BPRS telah ditutup sepanjang 2025, OJK meminta masyarakat dan nasabah untuk tidak panik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS.

Masyarakat didorong untuk tetap menyimpan dananya di perbankan karena sistem penjaminan simpanan masih berjalan kuat, memastikan uang nasabah aman sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar 5 Bank yang Ditutup OJK Selama 2025:

Baca Juga: Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital

  1. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda
  2. BPRS Gebu Prima
  3. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  4. BPR Disky Surya Jaya
  5. BPR Artha Kramat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI