Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 11 November 2025 | 18:21 WIB
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
Ilustrasi OJK. [Ist]
  • OJK memperketat pengawasan terhadap 8 fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 Miliar.

  • OJK menuntut 22 penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90 > 5%).

  • TWP90 masih dinilai aman.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas memperketat pengawasan terhadap industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech P2P lending.

Langkah ini diambil karena masih ada delapan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan, yaitu sebesar Rp12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pemenuhan ekuitas minimum ini merupakan hal fundamental dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri Pinjaman Daring (Pindar) ayau pinjol.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan penyelenggara memiliki kemampuan keuangan yang memadai dalam menanggung risiko usaha dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi pengguna layanan.

“OJK terus melakukan pembinaan dan pemantauan secara ketat terhadap action plan pemenuhan ekuitas minimum, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun masuknya strategic investor yang kredibel,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Batas Waktu dan Sanksi Tegas

OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, sesuai ketentuan yang mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

Bagi penyelenggara yang belum mampu memenuhi batas tersebut, OJK meminta adanya rencana aksi (action plan) yang jelas dan realistis untuk memperkuat struktur permodalan mereka dalam waktu dekat.

Langkah pengawasan ketat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari sejumlah kasus yang sebelumnya bermasalah dalam hal permodalan dan operasional.

Salah satu contoh terbaru adalah kasus PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), yang izinnya resmi dicabut oleh OJK.

Pencabutan izin Crowde terjadi karena perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang signifikan sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Crowde sebelumnya juga sempat menghadapi masalah gagal bayar dan dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama dengan salah satu bank.

Selain masalah permodalan, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap kualitas pembiayaan di industri Pindar.

Berdasarkan data per September 2025, tercatat ada 22 penyelenggara Pindar yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu 5%.

Agusman mengatakan bahwa OJK telah meminta action plan kepada 22 penyelenggara tersebut untuk segera menurunkan angka TWP90.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Mau Hapus Bank Kategori KBMI I, Aladin Syariah Bisa Naik Kelas?

OJK Mau Hapus Bank Kategori KBMI I, Aladin Syariah Bisa Naik Kelas?

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 16:38 WIB

Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi

Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 08:59 WIB

OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman PT Crowde Membangun Bangsa

OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman PT Crowde Membangun Bangsa

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 08:12 WIB

Terkini

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:23 WIB