-
OJK memperketat pengawasan terhadap 8 fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 Miliar.
-
OJK menuntut 22 penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90 > 5%).
-
TWP90 masih dinilai aman.
Pemantauan ketat dan kewajiban langkah perbaikan kini diterapkan untuk menekan rasio gagal bayar yang tinggi.
Meskipun demikian, Agusman meyakinkan bahwa secara industri, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 industri fintech P2P lending secara umum masih berada dalam level yang terjaga.
TWP90 industri per September 2025 tercatat sebesar 2,82%, atau berada di bawah ambang batas 5%.
OJK juga terus mendorong peningkatan pembiayaan ke sektor produktif, yang hingga September 2025 tercatat mencapai Rp31,37 triliun (34,48% dari total pembiayaan industri).
Peningkatan ini diupayakan melalui kemitraan lintas sektor dan pemanfaatan data alternatif untuk memperbaiki kualitas penyaluran dana.