- Insentif ini akan diberikan kepada daerah yang berhasil menurunkan angka stunting.
- Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak 10 November 2025.
- Total insentif yang diberikan mencapai Rp300 miliar.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan pemberian Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai total Rp300 miliar yang khusus dialokasikan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil menorehkan kinerja gemilang dalam menurunkan kasus stunting.
Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak 10 November 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Kemenkeu terhadap target percepatan penurunan stunting nasional.
“Bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021,” demikian kutipan pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (12/11/2025).
Insentif sebesar Rp300 miliar tersebut akan dibagikan kepada 50 daerah yang menempati peringkat terbaik, yang terdiri dari 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan 9 kota terbaik.
Secara rata-rata, masing-masing daerah akan mendapatkan kucuran dana sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Namun, terdapat tiga daerah yang mendapatkan alokasi terbesar, mencerminkan kinerja penurunan stunting yang paling menonjol, dimana Kabupaten Tangerang mendapatkan Rp7,22 miliar, Kota Pasuruan Rp7,15 miliar dan Kota Madiun Rp7,1 miliar.
KMK ini secara ketat mengatur jenis dan bobot belanja yang harus didanai oleh Pemda penerima insentif.
Dana ini wajib digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada gizi dan kesehatan masyarakat, antara lain pengelolaan pendidikan dan pemenuhan upaya kesehatan, pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan/minuman bergizi, pengembangan sistem air limbah dan pengelolaan persampahan dan program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, serta pembinaan keluarga berencana (KB).