- COO BPI Danantara, Dony Oskaria, menyatakan tidak khawatir atas rencana redenominasi rupiah yang diusulkan Menteri Keuangan.
- Rencana redenominasi rupiah diusulkan melalui RUU Perubahan Harga Rupiah, masuk prioritas Kemenkeu periode 2025-2029.
- Redenominasi adalah penghapusan angka nol mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat, ditargetkan rampung paling lambat tahun 2027.
Suara.com - Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria tidak merasa khawatir rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan redenominasi rupiah.
Menurutnya, rencana redenominasi rupiah itu pastinya sudah diperhitungkan matang-matang dan melalui kajian yang mendalam.
"Tentu sudah ada kajian yang mendalam, nggak usah dikhawatirkan, semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik nggak mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat berdiri," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
![Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/09/85303-bpi-danantara.jpg)
Namun, Kepala BP BUMN ini tidak merinci, apakah redenominasi rupiah tersebut berdampak terhadap Danantara maupun BUMN ke depannya. Akan tetapi, dia tidakl merasa was-was dengan kebijakan itu.
"Oh nggak sama sekali, sama sekali nggak. Karena buat kita apapun yang dilakukan oleh pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan. Jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan yang beneran jadi semuanya pasti sudah dipikirkan yang baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah memanaskan wacana penyederhanaan mata uang nasional atau Redenominasi Rupiah.
Rencana ini secara resmi diusulkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang masuk dalam kerangka regulasi prioritas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rencana pembahasan RUU Redenominasi Rupiah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 itu, RUU Redenominasi menjadi satu dari empat RUU yang disiapkan Kemenkeu, di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Kemenkeu menargetkan, RUU Redenominasi yang merupakan RUU luncuran dari periode sebelumnya, akan rampung paling lambat pada tahun 2027.
Redenominasi Rupiah sendiri didefinisikan sebagai tindakan menghapus sebagian angka nol di belakang nominal mata uang—sebagai contoh, mengubah Rp1.000 menjadi Rp1—tanpa mengubah nilai barang atau daya beli masyarakat.