Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Yasinta Rahmawati

Rabu, 12 November 2025 | 15:34 WIB
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Suara.com - Menggadaikan aset berharga bisa menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak tanpa harus kehilangan kepemilikan. Salah satu pilihan yang paling populer adalah gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Layanan tersebut kini bisa diakses dengan mudah dan proses yang jauh dari kesan rumit. Tapi, bagaimana cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian?

Buat Anda yang belum tahu caranya bisa ikuti panduan lengkap gadai sertifikat rumah di Pegadaian dalam artikel ini. 

Sertifikat rumah bisa digadaikan karena bukan hanya dokumen berkekuatan hukum, tetapi juga bukti sah kepemilikan yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik dan juga lembaga Pegadaian dalam mempercayakan bisnis ke mitra.

Dengan sertifikat, pemilik dapat dengan mudah memperoleh bantuan yang dibutuhkan karena ia dapat membuktikan haknya secara hukum atas tanah dan bangunan, sekaligus menghindari potensi sengketa. Rumah dengan SHM biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi karena jaminan kepastian hukum yang kuat. 

SHM juga bisa diwariskan kepada ahli waris, memastikan aset tetap berada dalam keluarga. Sertifikat rumah dengan status SHM umumnya diterima oleh bank atau lembaga keuangan, termasuk Pegadaian, sebagai agunan yang sah dan bernilai tinggi. 

Selain SHM, sebenarnya ada beberapa jenis sertifikat rumah, tapi tidak semuanya mudah digadaikan. Karenanya sebelum mengajukan gadai, penting memahami bahwa tidak semua jenis sertifikat memiliki status hukum yang sama. Nantinya, nilainya juga akan berbeda. Berikut beberapa di antaranya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan. Pemilik SHM berhak penuh untuk mengalihkan, menjual, atau mewariskan properti tersebut. Karena statusnya paling kuat di mata hukum, SHM menjadi jaminan yang paling disukai lembaga keuangan, termasuk Pegadaian. Nilainya juga paling tinggi di antara yang lain. 

baca juga
sertifikat HGB itu apa (Freepik)
Ilustrasi sertifikat rumah. (Freepik)

2. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat ini memberi hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, biasanya 25–30 tahun. Sertifikat ini juga bisa digunakan untuk jaminan, selama sesuai ketentuan hukum.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan masa berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jenis ini banyak digunakan oleh pelaku usaha atau pengembang perumahan. 

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat ini biasanya dimiliki oleh pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan. Hak penggunaannya dapat berlangsung hingga 35 tahun dan bisa diperpanjang.

5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Diperuntukkan bagi pemilik unit apartemen, SHSRS menunjukkan hak atas satuan bangunan serta kepemilikan bersama terhadap fasilitas umum dan tanah bangunan.

Dari semua jenis sertifikat di atas sertifikat yang paling mudah digadaikan adalah yang berjenis SHM, karena sudah jelas kepemilikan atas tanah dan juga bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Sementara yang lainnya cukup alot. 

Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Terlepas dari jenis sertifikat di atas, ada beberapa keuntungan gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa dimanfaatkan untuk menambah modal usaha. Misalnya, Pegadaian menawarkan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Melalui produk gadai sertifikat rumah, nasabah dapat memperoleh pinjaman hingga Rp200 juta dengan proses yang relatif singkat.

Proses menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian juga terbilang mudah dan cepat tanpa prosedur panjang. Keamanan dokumen terjamin karena Pegadaian diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada kemudahan berupa cicilan fleksibel dan dapat dilunasi sewaktu-waktu. Transaksi juga berbasis syariah, tanpa riba dan dengan akad yang transparan. Layanan ini cocok untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan, modal usaha, hingga renovasi rumah, tanpa harus kehilangan aset berharga.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Supaya bisa mengajukan gadai, nasabah perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau cerai (jika ada).
  • Sertifikat asli rumah atas nama sendiri atau pasangan.
  • Usia pemohon antara 17–65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
  • Fotokopi IMB untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Fotokopi PBB terakhir.
  • Slip gaji dua bulan terakhir atau surat keterangan usaha (untuk pelaku UMKM).

Dengan melengkapi dokumen di atas, proses pengajuan akan lebih cepat dan lancar.

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Mungkin Anda masih belum tahu cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Anda bisa mengikuti prosedur gadai di Pegadaian yang tergolong sederhana dan bisa dilakukan dalam beberapa tahap seperti berikut ini:

  • Datang ke Pegadaian terdekat dengan membawa sertifikat rumah dan dokumen persyaratan.
  • Verifikasi dokumen dan survei lokasi akan dilakukan oleh tim Pegadaian.
  • Setelah disetujui, besaran pinjaman (marhun bih) akan ditentukan sesuai nilai jaminan.
  • Dana pinjaman dapat dicairkan secara tunai atau melalui transfer bank.

Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survei lapangan.

Demikian itu cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Bila sedang mencari cara praktis mendapatkan pinjaman tanpa menjual aset, gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa menjadi pilihan terbaik. Prosesnya cepat, aman, dan tidak ribet. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet

Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet

Tekno | Rabu, 12 November 2025 | 12:54 WIB

Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia

Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 07:26 WIB

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 17:34 WIB

Terkini

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

×