ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang

Jum'at, 21 November 2025 | 10:09 WIB
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
Ilustrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan bahwa ASN yang terbukti bolos kerja tanpa alasan sah akan menghadapi sanksi terberat yakni diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak finansial.
Baca 10 detik
  • BKN sebut bolos kerja, ASN bisa dipecat tidak hormat & pensiun dicabut.
  • ASN absen tanpa izin langsung diberhentikan. 
  • Lawan bolos kerja, ribuan ASN kena sanksi BKN demi reformasi birokrasi.

Suara.com - Disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki era pengawasan yang jauh lebih ketat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan bahwa ASN yang terbukti bolos kerja tanpa alasan sah akan menghadapi sanksi terberat yakni diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak finansial, termasuk pensiun dan tunjangan.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa jumlah ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin tergolong cukup besar. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga pengawas dalam menjaga profesionalisme birokrasi.

Ini Aturan Baru Sanksi ASN

Mekanisme sanksi terhadap ASN yang bolos atau absen tanpa izin resmi diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan diperkuat oleh Undang-Undang ASN yang baru.

Apa Itu Bolos Kerja?

Bolos kerja didefinisikan sebagai absen dari tugas dan kewajiban tanpa izin resmi atau alasan yang dibenarkan. Jika ditemukan kumulasi pelanggaran tertentu—misalnya tidak masuk kerja selama beberapa hari dalam satu tahun—sanksi bisa diterapkan secara progresif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Konsekuensi Berat bagi Pelanggar:

Pemberhentian Tidak Hormat: Ini adalah sanksi paling merugikan yang merusak reputasi dan rekam jejak karier pegawai.

Pencabutan Hak Finansial: Hak-hak krusial seperti tunjangan kinerja, uang pensiun, dan manfaat kepegawaian lainnya dapat hilang sepenuhnya.

Baca Juga: Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB

Langkah tegas BKN ini diambil dengan tujuan fundamental dengan memperkuat tata kelola ASN agar pelayanan publik berjalan lebih efektif dan profesional.

Dengan pengawasan ketat, ASN didorong untuk hadir tepat waktu, disiplin, dan bertanggung jawab penuh atas tugasnya.

"Sanksi disiplin ini jelas menunjukkan bahwa manajemen kepegawaian semakin tegas terhadap pelanggaran," kata Zudan,

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI