Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN

Erick Tanjung

Selasa, 11 November 2025 | 16:39 WIB
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
Tim kuasa hukum empat ASN di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/11/2025). [Ist]
baca 10 detik
  • Empat ASN menggugat surat perintah mutasi dari Kepala BNN ke PTUN Jakarta.

  • Mutasi dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur administrasi kepegawaian.

  • ASN minta PTUN batalkan surat perintah dan penempatan pada jabatan baru mereka.

Suara.com - Empat Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Badan Narkotika Nasional/BNN secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat Surat Perintah (Sprin) mutasi yang dikeluarkan oleh Kepala BNN, Irjen Suyudi Ario Seto, karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

Keempat ASN tersebut adalah Irwan Affandi, Mahfud Syahrudin Latif, Allfi Faradi, dan Agung Suseno. Melalui kuasa hukum mereka, Rando Vittoro Hasibuan, mereka meminta agar PTUN membatalkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025.

Menurut Rando, surat perintah yang memutasi 17 pegawai, termasuk kliennya, diterbitkan tanpa dasar administratif yang sah dan mekanisme kepegawaian yang semestinya.

“Pelaksanaannya tidak sesuai tata cara administrasi kepegawaian, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan, terutama bagi mereka yang dimutasi ke jabatan baru di tingkat provinsi,” ujar Rando dalam siaran persnya, Selasa (11/11/2025).

Gugatan ini diajukan setelah serangkaian upaya administratif yang ditempuh tidak mendapat respons memadai dari pihak BNN. Upaya tersebut antara lain pengajuan surat keberatan kepada Kepala BNN pada 25 September 2025, permohonan kajian legalitas kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 September 2025, hingga permohonan pencabutan Sprin pada 13 Oktober 2025.

“Kami sudah mendatangi langsung kantor BNN Pusat untuk menanyakan tindak lanjut, namun hingga kini belum ada sikap atau keputusan resmi,” tambahnya.

Dalam gugatannya, para ASN berpegang pada Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai, yang menyatakan bahwa penempatan jabatan baru harus dilakukan melalui mekanisme mutasi yang jelas.

“Karena penempatan jabatan baru ini tidak dilakukan dengan tata cara dan mekanisme mutasi, maka surat perintah tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Rando.

Melalui gugatan ini, mereka memohon kepada majelis hakim PTUN untuk menyatakan surat perintah tersebut tidak sah dan meminta agar mutasi terhadap keempat ASN dibatalkan, setidaknya hingga mereka genap dua tahun menjabat pada September 2026.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika

BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika

Foto | Selasa, 11 November 2025 | 08:00 WIB

Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya

Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya

Bisnis | Minggu, 09 November 2025 | 12:02 WIB

Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!

Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!

News | Jum'at, 07 November 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:51 WIB

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:39 WIB

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:27 WIB

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:17 WIB

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:09 WIB

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:57 WIB

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:53 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?

Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul

KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:32 WIB

×