Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen

M Nurhadi

Jum'at, 21 November 2025 | 20:47 WIB
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
ARSIP - (Sebagai ilustrasi) Kisah inspiratif datang dari Kelompok Wanita Tani (KWT) Annisa di Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Foto Ist.

Suara.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia kini tengah menantikan perubahan regulasi yang sangat strategis.

Berdasarkan pembahasan yang mencuat pada November 2025, pemerintah sedang mematangkan rencana untuk merevisi aturan main pajak bagi pengusaha kecil.

Fokus utamanya adalah memberikan keleluasaan lebih panjang, bahkan tanpa batas waktu bagi wajib pajak tertentu untuk menikmati tarif pajak rendah.

Membedah Skema PPh Final 0,5 Persen

Selama ini, tulang punggung aturan pajak bagi UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini menjadi favorit karena menawarkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto.

Mengapa disebut "rincian yang menguntungkan"? Karena dengan skema ini, pelaku usaha tidak perlu melakukan pembukuan yang rumit untuk menghitung laba bersih. Cukup mencatat omzet bulanan, lalu dikalikan 0,5 persen.

Namun, dalam regulasi yang berlaku saat ini, kemudahan tersebut tidak berlaku selamanya. Ada "masa kedaluwarsa" atau jangka waktu tertentu di mana wajib pajak harus beralih ke tarif normal setelah waktunya habis.

Rincian Jangka Waktu dalam Aturan Lama

Agar memahami urgensi perubahan yang sedang digodok, kita perlu melihat rincian batas waktu yang berlaku saat ini sesuai Pasal 59 PP 55/2022. Pemerintah menetapkan tiga kategori batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% tersebut:

baca juga
  • Tujuh Tahun: Diberikan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Empat Tahun: Berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  • Tiga Tahun: Diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Perhitungan waktu ini dimulai sejak tahun pajak pertama kali wajib pajak terdaftar atau sejak berlakunya aturan terdahulu (PP 23/2018). Jika waktu ini habis, pelaku usaha "dipaksa" naik kelas menggunakan skema pajak umum yang mewajibkan pembukuan lengkap, yang bagi sebagian pengusaha mikro masih dirasa memberatkan.

Usulan Revisi: Kesempatan Tanpa Batas Waktu

Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan penghapusan jangka waktu tersebut, namun dengan kriteria spesifik.

Revisi yang menyasar Pasal 59 Bab X PP 55/2022 ini bertujuan agar Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang dapat menggunakan tarif 0,5% seterusnya tanpa dibatasi waktu.

Langkah ini diambil karena pemerintah melihat fakta di lapangan bahwa banyak wajib pajak yang sebenarnya berhak dan butuh skema ini, namun terhalang oleh batas waktu yang sudah lewat.

Proses revisi payung hukum ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan kementerian terkait pada akhir Oktober 2025 dan kini sedang dalam proses penetapan oleh Presiden.

Dukungan Teknis untuk Pelaku Usaha

Tidak hanya soal tarif, rincian dukungan pemerintah terhadap UMKM juga mencakup aspek pembinaan. DJP menyiapkan program Business Development Service (BDS) sebagai wadah pembinaan.

Program ini bukan sekadar soal bayar pajak, melainkan memberikan pelatihan bisnis (coaching clinic) agar UMKM bisa berkembang dan naik kelas.

Selain itu, untuk mengatasi kebingungan dalam menghitung setoran, DJP menyediakan alat bantu berupa kalkulator mini pajak.

Fasilitas ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi sehingga pelaku usaha bisa fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa pusing memikirkan rumus pajak yang rumit.

Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan kepatuhan pajak sektor UMKM akan meningkat seiring dengan kemudahan yang diberikan, menjadikan sistem perpajakan tidak lagi menjadi beban, melainkan mitra dalam berusaha.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak

Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak

News | Jum'at, 21 November 2025 | 20:15 WIB

Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember

Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 17:34 WIB

Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?

Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 15:28 WIB

Terkini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:12 WIB

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:10 WIB

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:24 WIB

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

×