Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Minggu, 23 November 2025 | 10:41 WIB
Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti
Maybank Indonesia. (Istimewa)
  • OJK menginstruksikan Maybank Indonesia menyelesaikan kasus fraud dan mengganti kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan.
  • Maybank Indonesia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut karena menolak keterlibatan dalam kasus dugaan penjaminan dana nasabah.
  • Kasus bermula di Kantor Cabang Cilegon mengenai dana Rp 30 miliar milik Kent Lisandi dijaminkan tanpa izin.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Maybank Indonesia menyelesaikan kasus fraud-nya. Adapun, Maybank Indonesia diwajibkan mengganti kerugian tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, Maybank Indonesia berencana mengajukan banding karena membantah keterlibatan dalam kasus tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan akan menghormati dan mendukung proses hukum tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan secara virtual, Kamis (4/9/2025). [Tangkapan layar]
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan secara virtual, Kamis (4/9/2025). [Tangkapan layar]

Hal ini dikarenakan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.

"Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. Kami dan  mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan,"katanya dalam pernyataan tertulis, Minggu (24/11/2025).

OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah sesuai keputusan pengadilan. Apalagi, kejiadian ini dipandang sangat serius bagi OJK.

Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan.

Untuk itu, OJK melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk, meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulangkembali.

"Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penangananfraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.

Selain itu, OJK juga telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban.

"OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban," imbuhnya.

Apa Kasus Maybank Idonesia?

Adapun, kasus ini diangkat oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini bermula ini Kent Lisandi diajak untuk membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan HP.

Dia diminta untuk mentransfer dana talangan senilai Rp 30 miliar.

Akhirnya Kent mengirim uang Rp 30 miliar tersebut pada 11 November 2025 dengan tiga ketentuan, yaitu surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.

Akan tetapi kemudian pada 10 Desember uang Rp 30 miliar raib.

Menurutnya, pengalihan uang Rp 30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dibuat tanpa sepengetahuan Kent.

Dia pun penerima kredit ternyata istri Rohmat yang berstatus ibu rumah tangga. Padahal, sebelum mendapatkan kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol

Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 18:39 WIB

Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang

Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 18:15 WIB

Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran

Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 14:05 WIB

Terkini

Perkuat GCG and Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG and Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB