Cara Mencairkan Cek BCA dan Memastikan Keaslian Sebelum Pencairan

M Nurhadi

Senin, 24 November 2025 | 18:39 WIB
Cara Mencairkan Cek BCA dan Memastikan Keaslian Sebelum Pencairan
Ilustrasi BCA Mobile

Suara.com - Mendapatkan pembayaran dalam bentuk cek mungkin terasa sedikit "kuno" di era dompet digital saat ini. Namun, bagi para pelaku bisnis atau penerima hadiah undian, transaksi menggunakan cek masih sangat lumrah terjadi.

Jika Anda baru saja menerima lembaran kertas bernilai uang dari Bank BCA dan bingung bagaimana cara mengubahnya menjadi uang tunai atau saldo rekening, Anda berada di tempat yang tepat.

Mencairkan cek BCA sebenarnya sangat sederhana, asalkan Anda memahami jenis cek yang Anda pegang dan mengikuti prosedur yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkapnya.

1. Perhatikan Jenis Cek yang Anda Terima

Sebelum pergi ke bank, lihatlah fisik cek tersebut. Secara umum, ada dua jenis pencairan yang perlu Anda ketahui berdasarkan tulisan di dalam cek:

  • Cek Atas Nama: Di dalam cek tertulis nama jelas penerima (contoh: "Bayarlah kepada: Budi Santoso"). Cek jenis ini hanya bisa dicairkan oleh orang yang namanya tercantum di sana.
  • Cek Atas Unjuk: Di dalam cek tidak tertulis nama penerima atau tertulis "Bayarlah kepada: Pembawa". Artinya, siapa saja yang membawa cek tersebut ke bank bisa mencairkannya.
  • Cek Silang (Cross Cheque): Jika di pojok kiri atas cek terdapat dua garis miring sejajar, itu artinya cek tidak bisa ditarik tunai. Dana dari cek ini wajib dimasukkan (disetorkan) ke dalam rekening tabungan terlebih dahulu (pemindahbukuan).

2. Cek Masa Berlaku (Kadaluwarsa)

Ini adalah poin paling krusial. Di Indonesia, masa berlaku sebuah cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan yang tertera di lembaran cek.

Jangan menunda-nunda. Jika Anda datang ke bank pada hari ke-71, cek tersebut sudah dianggap kadaluwarsa dan otomatis ditolak oleh sistem bank. Pastikan tanggal yang tertera masih dalam periode aman.

3. Persiapkan Dokumen Persyaratan

baca juga

Agar tidak bolak-balik, pastikan Anda membawa dokumen berikut saat menuju ke kantor cabang BCA:

  • Lembar Cek Asli: Pastikan kondisi fisik cek baik, tidak sobek, tidak terlipat parah, dan tulisan terbaca jelas.
  • Kartu Identitas (e-KTP): Wajib dibawa untuk verifikasi data. Jika Anda WNA, gunakan Paspor/KITAS.
  • Buku Tabungan/Kartu ATM: Jika Anda ingin dananya langsung masuk ke rekening (bukan tunai), atau jika cek tersebut adalah cek silang.

4. Langkah-langkah di Kantor Cabang BCA

Berikut adalah alur proses saat Anda tiba di bank:

  1. Datang ke Cabang Terdekat: Sebaiknya datang ke kantor cabang BCA mana saja. Namun, jika Anda ingin menarik uang tunai dalam jumlah besar secara langsung (bukan setor ke rekening), disarankan datang ke cabang asal tempat cek tersebut diterbitkan (biasanya tertulis di bagian bawah cek).
  2. Ambil Antrean Teller: Sampaikan kepada Satpam bahwa Anda ingin mencairkan cek. Anda akan diarahkan untuk mengambil nomor antrean ke Teller.
  3. Isi Formulir Penyetoran:
  • Jika Anda ingin dana masuk ke rekening, isi slip setoran hijau atau biru (tergantung jenis tabungan). Tulis nominal sesuai yang tertera di cek.
  • Di bagian "Keterangan" atau "Sumber Dana", tuliskan nomor cek tersebut.
  • Jangan lupa untuk menanda-tangani bagian belakang cek (endorsement) sebanyak dua kali sebagai bukti persetujuan pencairan.

4. Proses di Teller: Serahkan cek, KTP, dan slip setoran kepada teller. Petugas akan memverifikasi keaslian cek dan ketersediaan dana di rekening pemberi cek.

5. Kapan Dana Akan Masuk?

Waktu pencairan dana tergantung pada asal bank:

  • Sesama BCA: Jika cek tersebut dikeluarkan oleh BCA dan Anda menyetorkannya ke rekening BCA, prosesnya biasanya real-time atau sangat cepat (pemindahbukuan langsung).
  • Kliring (Beda Bank): Jika Anda mencairkan cek BCA ke rekening bank lain (misal: Mandiri atau BRI), atau sebaliknya, maka akan berlaku proses Kliring Nasional (SKNBI). Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.

Mencairkan cek BCA tidaklah serumit yang dibayangkan. Kuncinya adalah memastikan cek masih dalam masa berlaku 70 hari dan membawa identitas diri yang lengkap. Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda bisa mencairkan dana dengan tenang dan efisien.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal

Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal

News | Rabu, 19 November 2025 | 20:44 WIB

BCA Hadirkan Festival STEM di Sorong untuk Dorong Kreativitas Siswa dan Unggul Berdaya Saing

BCA Hadirkan Festival STEM di Sorong untuk Dorong Kreativitas Siswa dan Unggul Berdaya Saing

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 14:14 WIB

BCA Rilis Aplikasi myBCA versi Smartwatch, Bisa Apa Saja?

BCA Rilis Aplikasi myBCA versi Smartwatch, Bisa Apa Saja?

Tekno | Senin, 17 November 2025 | 21:37 WIB

Terkini

Sassuolo Dibantai Lazio 2-6, Jay Idzes Akhirnya Comeback

Sassuolo Dibantai Lazio 2-6, Jay Idzes Akhirnya Comeback

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:37 WIB

Atlet Silat Event Porprov Jateng Meninggal Dunia: Sempat Cedera di Tengah Kompetisi

Atlet Silat Event Porprov Jateng Meninggal Dunia: Sempat Cedera di Tengah Kompetisi

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:37 WIB

Potensi Rp104,43 Triliun Disorot, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Potensi Rp104,43 Triliun Disorot, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Angka Perkawinan Anak Menurun, KPPPA Waspadai Praktik Nikah Tak Tercatat

Angka Perkawinan Anak Menurun, KPPPA Waspadai Praktik Nikah Tak Tercatat

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Eks Chelsea yang Disebut Lebih Hebat dari Cristiano Ronaldo: Jadi Bintang Film Porno Kini Pemerkosa

Eks Chelsea yang Disebut Lebih Hebat dari Cristiano Ronaldo: Jadi Bintang Film Porno Kini Pemerkosa

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Update! Bocoran Terbaru iPhone 18e, Terungkap Cip, Kamera, dan Layar

Update! Bocoran Terbaru iPhone 18e, Terungkap Cip, Kamera, dan Layar

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Dari Medan Perang hingga Turun Padamkan Karhutla: Ini Rekam Jejak Mayjen TNI Sriyanto Pimpin BPGMN

Dari Medan Perang hingga Turun Padamkan Karhutla: Ini Rekam Jejak Mayjen TNI Sriyanto Pimpin BPGMN

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Gergasi Karya Danarto: Kisah Semut Mengusung Mayat dan Pohon Bermusyawarah

Gergasi Karya Danarto: Kisah Semut Mengusung Mayat dan Pohon Bermusyawarah

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Kemiskinan Struktural: Ketika Manusia Kehilangan Hak untuk Bermimpi

Kemiskinan Struktural: Ketika Manusia Kehilangan Hak untuk Bermimpi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Ditahan Polisi, Bidan Desa di Rokan Hilir Ngaku Diperlakukan Tak Manusiawi

Ditahan Polisi, Bidan Desa di Rokan Hilir Ngaku Diperlakukan Tak Manusiawi

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:23 WIB

×