Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga

M Nurhadi

Minggu, 30 November 2025 | 10:15 WIB
Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga
Ilustrasi petugas haji (kemenag.go.id)

Suara.com - Kementerian Haji (Kemenhaj) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Proses pendaftaran online ini berlangsung ketat, dibuka mulai tanggal 22 hingga 28 November 2025, melalui laman resmi petugas.haji.go.id.

Calon petugas akan melalui dua tahap seleksi, yaitu di tingkat kabupaten/kota, yang dilanjutkan dengan seleksi di tingkat provinsi.

Seluruh tahapan ini bertujuan menyeleksi kandidat terbaik untuk mengisi dua jenis formasi petugas yang dibutuhkan.

Menyambut dibukanya seleksi ini, muncul pertanyaan besar di kalangan pendaftar mengenai kepastian dan skema pengupahan yang akan diterima PPIH.

Petugas Haji dapat Gaji Pemerintah 

Petugas haji yang diangkat oleh Menteri secara hukum memiliki status sebagai pekerja yang mendapatkan kompensasi berupa gaji dari pemerintah.

Hal ini secara eksplisit diatur dalam regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam perubahan Pasal 22 UU 14/2025, ditegaskan bahwa:

baca juga

Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Biaya operasional PPIH yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut mencakup beberapa komponen penting, antara lain: gaji dan honorarium petugas haji, serta biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi mereka selama masa penugasan.

Kisaran Gaji Pokok dan Total Upah PPIH

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, PPIH tidak hanya menerima honorarium, tetapi juga gaji pokok.

Gaji Pokok: Berkaca pada PPIH musim haji tahun 2025 lalu, kisaran gaji pokok yang diterima petugas dapat mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Perkiraan Kenaikan 2026: Untuk PPIH musim haji 2026 mendatang, besaran gaji pokok tersebut diperkirakan akan mengalami peningkatan, meskipun nominal finalnya akan disesuaikan dengan alokasi anggaran APBN untuk gaji PPIH.

Honorarium dan Tunjangan: Selain gaji pokok, petugas haji juga berhak mendapatkan sejumlah honorarium atau tunjangan lain yang bersifat non-pokok.

Jika diakumulasikan, jumlah total upah yang diterima PPIH dapat mencapai puluhan juta rupiah, bergantung pada jenis tugas dan formasi yang diemban oleh petugas tersebut.

Kepastian gaji dan tunjangan yang dibebankan pada APBN ini diharapkan mampu menarik tenaga profesional terbaik untuk menjamin kelancaran dan kualitas layanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 09:46 WIB

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 14:45 WIB

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Terkini

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

×