Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar

M Nurhadi

Senin, 01 Desember 2025 | 13:56 WIB
Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar
Ilustrasi (Unsplash.com/ Nicola Pavan)
  • Kemenhut menindaklanjuti kasus *illegal logging* terorganisir di Hutan Sipora, Mentawai, dengan kerugian negara diperkirakan Rp447 miliar.
  • Direktur Utama PT BRN berinisial IM ditetapkan tersangka pada 2 Oktober 2025 terkait pembalakan sejak 2022 hingga 2025.
  • Penindakan hukum dilakukan dari hulu (Mentawai) hingga hilir (Gresik) untuk menutup celah perusakan hutan.

Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Kasus ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp447 miliar.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Direktur Utama PT. BRN dengan inisial IM (29) sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025. Saat ini, jaksa dan penyidik siap melimpahkan berkas perkara ke proses pengadilan.

Rudianto menjelaskan bahwa total potensi kerugian negara (DR & PSDH) dari kasus ini saja mencapai Rp1.443.468.404. Namun, jumlah ini belum termasuk kerugian lingkungan yang jauh lebih besar akibat kerusakan hutan.

Berdasarkan hitungan sementara, total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp447.094.787.281. Kerusakan hutan ini dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

"PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga," kata Rudianto, dikutip dari Antara.

Modus operandi yang digunakan PT BRN adalah dengan menebang kayu di luar Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bahkan masuk ke kawasan hutan produksi.

Kayu ilegal ini kemudian 'dimutihkan' melalui manipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar terlihat legal.

Penetapan tersangka IM berawal dari operasi penindakan Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH, yang berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 alat berat, sembilan truk kayu, dan 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik.

Tak hanya di Mentawai, Gakkum Kehutanan juga melakukan penindakan hingga ke hilir. Pada 11 Oktober 2025 di Gresik, Jawa Timur, tim kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 dan satu unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 meter kubik.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan dari Mentawai hingga Gresik merupakan kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir.

"Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar," tegas Dwi Januanto.

Kemenhut sendiri telah membekukan sejumlah persetujuan pemanfaatan kayu pada areal PHAT yang bermasalah dan mendorong verifikasi alas hak secara ketat untuk mencegah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk melegalkan kayu ilegal.

"Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis," pungkas Dwi Januanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensos Gelontorkan Rp19 Miliar Atasi Banjir 3 Provinsi Sumatera

Kemensos Gelontorkan Rp19 Miliar Atasi Banjir 3 Provinsi Sumatera

News | Senin, 01 Desember 2025 | 13:28 WIB

Korban Jiwa Bencana di Agam Tembus 120 Orang, Puluhan Lainnya Masih Hilang

Korban Jiwa Bencana di Agam Tembus 120 Orang, Puluhan Lainnya Masih Hilang

News | Senin, 01 Desember 2025 | 07:10 WIB

Usai Banjir Bandang, Danau Singkarak Berubah Jadi Lautan Kayu Gelondongan

Usai Banjir Bandang, Danau Singkarak Berubah Jadi Lautan Kayu Gelondongan

Foto | Senin, 01 Desember 2025 | 11:00 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB