Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar

M Nurhadi

Senin, 01 Desember 2025 | 13:56 WIB
Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar
Ilustrasi (Unsplash.com/ Nicola Pavan)
baca 10 detik
  • Kemenhut menindaklanjuti kasus *illegal logging* terorganisir di Hutan Sipora, Mentawai, dengan kerugian negara diperkirakan Rp447 miliar.
  • Direktur Utama PT BRN berinisial IM ditetapkan tersangka pada 2 Oktober 2025 terkait pembalakan sejak 2022 hingga 2025.
  • Penindakan hukum dilakukan dari hulu (Mentawai) hingga hilir (Gresik) untuk menutup celah perusakan hutan.

Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Kasus ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp447 miliar.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Direktur Utama PT. BRN dengan inisial IM (29) sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025. Saat ini, jaksa dan penyidik siap melimpahkan berkas perkara ke proses pengadilan.

Rudianto menjelaskan bahwa total potensi kerugian negara (DR & PSDH) dari kasus ini saja mencapai Rp1.443.468.404. Namun, jumlah ini belum termasuk kerugian lingkungan yang jauh lebih besar akibat kerusakan hutan.

Berdasarkan hitungan sementara, total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp447.094.787.281. Kerusakan hutan ini dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

"PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga," kata Rudianto, dikutip dari Antara.

Modus operandi yang digunakan PT BRN adalah dengan menebang kayu di luar Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bahkan masuk ke kawasan hutan produksi.

Kayu ilegal ini kemudian 'dimutihkan' melalui manipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar terlihat legal.

Penetapan tersangka IM berawal dari operasi penindakan Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH, yang berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 alat berat, sembilan truk kayu, dan 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik.

baca juga

Tak hanya di Mentawai, Gakkum Kehutanan juga melakukan penindakan hingga ke hilir. Pada 11 Oktober 2025 di Gresik, Jawa Timur, tim kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 dan satu unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 meter kubik.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan dari Mentawai hingga Gresik merupakan kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir.

"Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar," tegas Dwi Januanto.

Kemenhut sendiri telah membekukan sejumlah persetujuan pemanfaatan kayu pada areal PHAT yang bermasalah dan mendorong verifikasi alas hak secara ketat untuk mencegah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk melegalkan kayu ilegal.

"Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis," pungkas Dwi Januanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensos Gelontorkan Rp19 Miliar Atasi Banjir 3 Provinsi Sumatera

Kemensos Gelontorkan Rp19 Miliar Atasi Banjir 3 Provinsi Sumatera

News | Senin, 01 Desember 2025 | 13:28 WIB

Korban Jiwa Bencana di Agam Tembus 120 Orang, Puluhan Lainnya Masih Hilang

Korban Jiwa Bencana di Agam Tembus 120 Orang, Puluhan Lainnya Masih Hilang

News | Senin, 01 Desember 2025 | 07:10 WIB

Usai Banjir Bandang, Danau Singkarak Berubah Jadi Lautan Kayu Gelondongan

Usai Banjir Bandang, Danau Singkarak Berubah Jadi Lautan Kayu Gelondongan

Foto | Senin, 01 Desember 2025 | 11:00 WIB

Terkini

The Roundup: Punishment, Kejahatan Makin Canggih dan Hukum Tak Boleh Kalah!

The Roundup: Punishment, Kejahatan Makin Canggih dan Hukum Tak Boleh Kalah!

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia

Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar

Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar

Malang | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Melemah, Rupiah Masih Huni di Level Rp18.080

Melemah, Rupiah Masih Huni di Level Rp18.080

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara

Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Demo Besar 24 Oktober di Prancis: Walkot Paris Perintahkan Polisi Biarkan Penjarah

Demo Besar 24 Oktober di Prancis: Walkot Paris Perintahkan Polisi Biarkan Penjarah

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Begini Cara Kredit Motor Baru Tanpa DP Besar

Begini Cara Kredit Motor Baru Tanpa DP Besar

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Selundupkan 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker, Seorang WN Taiwan Jadi Tersangka

Selundupkan 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker, Seorang WN Taiwan Jadi Tersangka

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman

Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Hidden Gem Dekat Jakarta! 4 Tempat Wisata Paling Hits untuk Isi Liburan Akhir Pekan

Hidden Gem Dekat Jakarta! 4 Tempat Wisata Paling Hits untuk Isi Liburan Akhir Pekan

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:17 WIB

×