- Bea Cukai Jakarta menyatakan rokok ilegal berasal dari Pantai Timur Sumatra melalui Malaysia dan China.
- Kanwil Bea Cukai Jakarta mencegah masuk rokok ilegal dengan patroli laut dan kerja sama TNI-Polri.
- Pemusnahan jutaan rokok ilegal dan MMEA oleh Bea Cukai Jakarta menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 31,6 miliar.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkapkan dari mana asal rokok ilegal yang beredar di wilayah Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq mengatakan kalau Jakarta sendiri adalah daerah transit sekaligus daerah distribusi untuk peredaran rokok ilegal. Sebelum beredar di Jakarta, produk itu dikirim dari Pantai Timur Sumatra yang masuk dari Malaysia hingga China.
"Sebagiannya adalah dari Pantai Timur Sumatra, mereka masuk dari Malaysia, atau dari China, dan sebagainya. Mereka masuk dari Pantai Sumatra, kemudian dihidangkan di Jakarta," kata Akhmad saat konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
"Rokok-rokok eks luar negeri. Marketnya ada Manchester dan sebagainya," lanjut dia.
Maka dari itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencegah masuknya rokok-rokok ilegal dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang berpatroli laut di Sumatra, Pantai Timur, Selat Malaka, Selat Singapura, dan lainnya.
Selain itu, Bea Cukai juga bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri untuk menangkal rokok ilegal di Jakarta. Cakupannya mulai dari Sumatra atau Lampung, Merak, hingga sampai ke Jakarta.
Akhmad juga menuturkan kalau Bea Cukai Jakarta memantau barang-barang yang melewati Jakarta. Sebab produksi rokok ilegal juga berasal dari Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
"Nah mereka produksinya, mereka kirim ke Sumatra, atau dikirim ke Jakarta. Kita intersepsi di sini. Ada yang stay di gudang, kita dapatkan di sini. Ada kemudian didistribusikan di Jakarta. Kita melakukan operasi sehingga kita tangkap. Ada yang mau ke Merak, kemudian kita tangkap," jelasnya.
Sekadar informasi, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta baru saja memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias miras. Pemusnahan ini menyelematkan kerugian negara sebesar Rp 31,6 miliar.
Baca Juga: Kenaikan Harga Veloz Hybrid Hanya Tinggal Menunggu Waktu
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq merincikan, pemusnahan ini mencakup 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok.
Selanjutnya adalah 19.511 botol MMEA berisi 12.864,82 liter dengan nilai Rp 9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jakarta. Namun untuk pemusnahan keseluruhan digelar secara live di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat.
"Jadi pemusnahan sampelnya ada di sini, dan kemudian live langsung," kata Akhmad saat konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).