Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pendaftaran Mudik Motor Gratis (Motis) Nataru 2025: Rute, Jadwal dan Syarat

M Nurhadi

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:43 WIB
Pendaftaran Mudik Motor Gratis (Motis) Nataru 2025: Rute, Jadwal dan Syarat
Ilustrasi mudik motor gratis [DJKA]

Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara resmi kembali membuka program Mudik Motor Gratis (Motis), yang kali ini dikhususkan untuk menyambut momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Program ini bertujuan memberikan fasilitas pengiriman sepeda motor secara gratis bagi masyarakat yang ingin mudik atau bepergian kembali ke kampung halaman.

Pendaftaran program Motis Nataru 2025/2026 ini telah dibuka sejak 1 Desember hingga 29 Desember 2025. Sementara itu, layanan pengangkutan kendaraan roda dua akan berlangsung mulai 23 Desember hingga 30 Desember 2025.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku operator, menyediakan total kapasitas angkut hingga 5.568 unit motor dan 12.720 penumpang.

Rute Pelayanan dan Jadwal Angkutan

DJKA menyediakan dua jalur utama pelayanan yang dapat dipilih oleh calon peserta Motis:

Lintas Utara: Mencakup rute Jakarta Gudang—Pasar Senen (penumpang)—Bekasi (penumpang)—Cirebon Prujakan—Tegal—Pekalongan—Semarang Tawang.

Lintas Tengah: Melayani rute Jakarta Gudang—Pasar Senen (Penumpang)—Cirebon Prujakan—Purwokerto—Kebumen—Kutoarjo—Lempuyangan—Purwosari.

Selain periode angkutan motor pada 23–30 Desember 2025, program ini juga akan berjalan pada 2–5 Januari 2026. Pendaftaran program mudik gratis ini dibuka hingga 4 Januari 2026 di 14 stasiun yang telah ditetapkan.

Sebagai tambahan insentif, Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyebutkan bahwa KAI juga menyediakan diskon 30% untuk perjalanan kereta api kelas ekonomi komersial bagi masyarakat umum, dengan kuota mencapai 1.509.080 pelanggan.

Syarat Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026

Calon peserta dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi https://motis.djka.kemenhub.go.id. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi:

  1. Setiap peserta wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan SIM C yang masih berlaku.
  2. Sepeda motor yang didaftarkan memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.
  3. Peserta wajib memiliki/menunjukkan bukti mudik menggunakan moda transportasi lainnya jika hanya mendaftarkan motor.
  4. Satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang dan satu tiket infant (anak di bawah 3 tahun).
  5. Pembelian tiket kereta api untuk penumpang wajib sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar, dan penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta.
  6. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, maupun diubah nama penumpang.

DJKA menekankan bahwa peserta yang terdaftar wajib tidak sedang mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak mana pun.

Selain itu, peserta yang mengundurkan diri atau membatalkan keikutsertaan akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program ini pada tahun berikutnya.

Prosedur Penyerahan Motor dan Ketentuan Tambahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Harga Xenia RWD Generasi Terakhir Berapa? Rekomendasi Motor 2 Tak Cocok untuk Dikoleksi

Terpopuler: Harga Xenia RWD Generasi Terakhir Berapa? Rekomendasi Motor 2 Tak Cocok untuk Dikoleksi

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 19:25 WIB

Trio Motor 2 Tak Legendaris yang Mudah Dirawat: Dikoleksi Oke, Dijual Mahal pun Laku!

Trio Motor 2 Tak Legendaris yang Mudah Dirawat: Dikoleksi Oke, Dijual Mahal pun Laku!

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:50 WIB

5 Motor Matic yang Tangguh Segala Medan, Siap Dibawa Liburan Akhir Tahun

5 Motor Matic yang Tangguh Segala Medan, Siap Dibawa Liburan Akhir Tahun

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 16:15 WIB

Irit Vs Ngebut, Mending Honda Vario 125 Terbaru atau Yamaha Lexi LX 155 di Kelas Rp26 Jutaan?

Irit Vs Ngebut, Mending Honda Vario 125 Terbaru atau Yamaha Lexi LX 155 di Kelas Rp26 Jutaan?

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:45 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya

KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:34 WIB

5 Rekomendasi Motor Listrik yang Aman Terobos Banjir, Bisa Terjang Genangan Air Tinggi

5 Rekomendasi Motor Listrik yang Aman Terobos Banjir, Bisa Terjang Genangan Air Tinggi

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:06 WIB

Terkini

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:39 WIB

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:44 WIB

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:37 WIB

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:11 WIB

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB