Pendaftaran Mudik Motor Gratis (Motis) Nataru 2025: Rute, Jadwal dan Syarat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Desember 2025 | 20:43 WIB
Pendaftaran Mudik Motor Gratis (Motis) Nataru 2025: Rute, Jadwal dan Syarat
Ilustrasi mudik motor gratis [DJKA]

Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara resmi kembali membuka program Mudik Motor Gratis (Motis), yang kali ini dikhususkan untuk menyambut momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Program ini bertujuan memberikan fasilitas pengiriman sepeda motor secara gratis bagi masyarakat yang ingin mudik atau bepergian kembali ke kampung halaman.

Pendaftaran program Motis Nataru 2025/2026 ini telah dibuka sejak 1 Desember hingga 29 Desember 2025. Sementara itu, layanan pengangkutan kendaraan roda dua akan berlangsung mulai 23 Desember hingga 30 Desember 2025.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku operator, menyediakan total kapasitas angkut hingga 5.568 unit motor dan 12.720 penumpang.

Rute Pelayanan dan Jadwal Angkutan

DJKA menyediakan dua jalur utama pelayanan yang dapat dipilih oleh calon peserta Motis:

Lintas Utara: Mencakup rute Jakarta Gudang—Pasar Senen (penumpang)—Bekasi (penumpang)—Cirebon Prujakan—Tegal—Pekalongan—Semarang Tawang.

Lintas Tengah: Melayani rute Jakarta Gudang—Pasar Senen (Penumpang)—Cirebon Prujakan—Purwokerto—Kebumen—Kutoarjo—Lempuyangan—Purwosari.

Selain periode angkutan motor pada 23–30 Desember 2025, program ini juga akan berjalan pada 2–5 Januari 2026. Pendaftaran program mudik gratis ini dibuka hingga 4 Januari 2026 di 14 stasiun yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 5 Merk Motor Matic Murah untuk Mahasiswa, Irit, Gampang Dirawat Saat Hujan

Sebagai tambahan insentif, Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyebutkan bahwa KAI juga menyediakan diskon 30% untuk perjalanan kereta api kelas ekonomi komersial bagi masyarakat umum, dengan kuota mencapai 1.509.080 pelanggan.

Syarat Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026

Calon peserta dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi https://motis.djka.kemenhub.go.id. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi:

  1. Setiap peserta wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan SIM C yang masih berlaku.
  2. Sepeda motor yang didaftarkan memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.
  3. Peserta wajib memiliki/menunjukkan bukti mudik menggunakan moda transportasi lainnya jika hanya mendaftarkan motor.
  4. Satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang dan satu tiket infant (anak di bawah 3 tahun).
  5. Pembelian tiket kereta api untuk penumpang wajib sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar, dan penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta.
  6. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, maupun diubah nama penumpang.

DJKA menekankan bahwa peserta yang terdaftar wajib tidak sedang mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak mana pun.

Selain itu, peserta yang mengundurkan diri atau membatalkan keikutsertaan akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program ini pada tahun berikutnya.

Prosedur Penyerahan Motor dan Ketentuan Tambahan

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI