Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 Desember 2025 | 06:58 WIB
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
SERTIFIKAT TANAH

Biaya Pendaftaran: Rp50.000

Biaya Sumpah: Rp200.000

Biaya Salinan Surat Ukur: Rp100.000

Selain biaya resmi BPN di atas, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa (surat kabar).

Besaran biaya publikasi ini bisa bervariasi tergantung ketentuan perusahaan surat kabar, berkisar dari ratusan hingga jutaan rupiah.

Pihak Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa sertifikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang karena dicetak dengan nomor registrasi yang sama. Dengan terbitnya dokumen pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI