Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:52 WIB
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
Ilustrassi BPKB

Suara.com - Bencana alam seperti banjir atau gempa seringkali mengakibatkan kerugian harta benda, termasuk hilangnya dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bagi masyarakat yang mengalami musibah ini, pengurusan dokumen kendaraan yang hilang tetap harus mengikuti prosedur standar, namun dengan beberapa penyesuaian terkait konteks bencana.

Langkah utama yang harus segera dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian dan kemudian mengurus duplikat surat kendaraan di kantor Samsat terdekat dari wilayah domisili kendaraan terdaftar.

Cara Mengurus Duplikat Surat Kendaraan

Berikut adalah alur prosedural yang perlu diikuti untuk mendapatkan duplikat STNK dan/atau BPKB baru:

1. Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama yang paling penting adalah mendatangi kantor polisi (Polsek atau Polres) terdekat dari lokasi kejadian untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan.

Saat membuat laporan, pastikan Anda menyebutkan bahwa kehilangan dokumen tersebut terjadi akibat bencana alam (misalnya, tersapu banjir). Proses penerbitan surat ini pada umumnya tidak dikenakan biaya (gratis).

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, siapkan dokumen-dokumen pelengkap berikut (disarankan membawa asli dan fotokopi):

  • Surat Keterangan Kehilangan dari polisi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • BPKB asli (jika yang hilang hanya STNK).
  • Jika BPKB dijaminkan (leasing), bawalah Surat Keterangan BPKB dari leasing.
  • Apabila BPKB juga hilang, Anda perlu mengurus laporan kehilangan BPKB secara terpisah, yang terkadang memerlukan bukti iklan media massa (koran atau radio) terkait kehilangan surat-surat tersebut sebagai bagian dari verifikasi.\

3. Kunjungi Kantor Samsat dan Cek Fisik

Datanglah ke kantor Samsat di wilayah kendaraan Anda terdaftar (sesuai Samsat asal). Di sana, Anda akan melalui tahapan:

Mengisi formulir pendaftaran pengurusan STNK/BPKB baru.
Melakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

4. Pengecekan Data dan Pembayaran

Setelah cek fisik, petugas akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kendaraan dan surat-suratnya tidak dalam status diblokir atau terkait kasus tilang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zaskia Adya Mecca Kunjungi Lokasi Bencana Aceh, Ungkap Korban 5 Hari Tanpa Bantuan

Zaskia Adya Mecca Kunjungi Lokasi Bencana Aceh, Ungkap Korban 5 Hari Tanpa Bantuan

Video | Rabu, 03 Desember 2025 | 16:15 WIB

Hati Ivan Gunawan Tergerak, Salurkan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatera Lewat Mandjha Hijab

Hati Ivan Gunawan Tergerak, Salurkan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatera Lewat Mandjha Hijab

Entertainment | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:13 WIB

Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya

Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya

Lifestyle | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:09 WIB

Terkini

Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!

Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 18:10 WIB

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 17:29 WIB

Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS

Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 16:33 WIB

Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?

Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 16:23 WIB

Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?

Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 15:05 WIB

Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?

Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 15:01 WIB

Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?

Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 14:47 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?

Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:34 WIB

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol

Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 11:49 WIB