Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.941,066
LQ45 588,991
Srikehati 289,797
JII 354,441
USD/IDR 17.926

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

M Nurhadi

Kamis, 04 Desember 2025 | 10:01 WIB
Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025
Ilustrasi Pinjol (Antara)
  • Sebanyak 95 perusahaan fintech P2P lending tercatat resmi dan berizin OJK per Desember 2025 untuk melindungi konsumen.
  • OJK mengawasi platform P2P lending terdaftar tersebut serta mewajibkan mereka mengikuti standar perlindungan konsumen yang berlaku.
  • Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui website resmi OJK, call center 157, atau layanan WhatsApp resmi.

Suara.com - Dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan penawaran pinjaman online ilegal, penting untuk memastikan bahwa layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang digunakan sudah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip data resmi OJK per Desember 2025, tercatat sebanyak 95 perusahaan fintech P2P lending yang telah dinyatakan legal. Platform-platform ini diawasi pemerintah dan wajib mengikuti standar perlindungan konsumen.

## Daftar Pinjol Resmi dan Berizin OJK (95 Perusahaan)
Berikut adalah daftar lengkap 95 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Desember 2025, yang dapat menjadi rujukan utama masyarakat sebelum mengajukan pinjaman secara daring:

Kelompok Utama: Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman), Amartha (PT Amartha Miko Fintek), Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup), Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia), Maucash (PT Astra Welab Digital Arta), Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera), Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia), KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi), Indodana Fintech (PT Artha Dana Teknologi), JULO (PT Julo Teknologi Finansial), DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi), Uangme (PT Uangme Fintek Indonesia), Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology), AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia), AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia), PinjamModal (PT Finansial Integrasi Teknologi), KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia), Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia), dan Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia).

Kelompok Lainnya: Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, KTA Kilat, KlikA2C, Ammana, PinjamanGO, Pohondana, Mekar, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, Homido Indonesia, RupiahCepat, Crowdo, Pinjamin, OVO Finansial, Alami (PT Alami Fintek Sharia), Danakini, Singa, Danamerdeka, Pinjamyuk, Finplus, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 Kredi, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, Lahan SIKAM, Qazwa.id, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Edufund, GandengTangan, Papitupi Syariah, BantuSaku, Danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, Ethis, Samir, Uatas, Asetku, dan Findaya.

Cara Mengecek Legalitas Pinjol di OJK

Untuk memastikan keamanan finansial dan data pribadi, masyarakat yang ingin menggunakan layanan P2P lending sangat disarankan untuk melakukan pengecekan legalitas secara mandiri.

Masyarakat dapat mengecek pinjol resmi OJK melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah:

Website Resmi OJK: Mengakses situs resmi ojk.go.id.

Call Center OJK: Menghubungi kontak OJK di 157.

WhatsApp Resmi OJK: Menghubungi nomor layanan WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.

Aplikasi OJK Checking atau Kanal media sosial resmi OJK.

Dengan memanfaatkan kanal-kanal resmi ini, masyarakat dapat terhindar dari tawaran pinjaman online ilegal yang dapat menjerat dengan bunga tinggi, praktik penagihan yang tidak beretika, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama

Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 08:58 WIB

OJK Sebut Aturan Asuransi Umrah Mandiri Belum Diperlukan, Ini Alasannya

OJK Sebut Aturan Asuransi Umrah Mandiri Belum Diperlukan, Ini Alasannya

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 09:47 WIB

OJK Gandeng OECD Ciptakan Keuangan Digital Berkualitas

OJK Gandeng OECD Ciptakan Keuangan Digital Berkualitas

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:13 WIB

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:46 WIB

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:42 WIB

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:31 WIB

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:34 WIB

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:26 WIB