Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Senilai Rp142 Triliun, Terbanyak dari Wilayah Ini

Selasa, 02 Desember 2025 | 10:53 WIB
Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Senilai Rp142 Triliun, Terbanyak dari Wilayah Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kanan) di Jakarta dikutip Selasa (2/12/2025). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun hingga kuartal III tahun 2025.
  • Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, dengan Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus tertinggi.
  • IASC menerima 22.447 laporan penipuan dengan total kerugian dilaporkan mencapai Rp8 triliun sampai Mei 2025.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai kerugian investasi ilegal terus meningkat.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), melaporkan kerugian yang diterima masyarakat mencapai ratusan triliunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan nilai kerugian masyarakat akibat investasi illegal mencapai Rp142,3 triliun.

“Ini sangat masif, sampai dengan kuartal III-2025 kerugian masyarakat mencapai Rp142,22 triliun,” ujarnya di Jakarta dikutip Selasa (2/12/2025).

Lanjutnya, dia menyebutkan bahwa beberapa daerah di Indonesia masih banyak terkena tawaran investasi ilegal. Dalam hal ini, Jawa Barat yang banyak menjadi korban.

"Banyak terkena terkena penipuan aktivitas skuat ilegal. Tentu saja kita bisa melihat Di Pulau Jawa, di Jawa Barat yang nomor 1 tertinggi," jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kanan) di Jakarta dikutip Selasa (2/12/2025). [Suara.com/Rina]
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kanan) di Jakarta dikutip Selasa (2/12/2025). [Suara.com/Rina]

Berdasarkan catatan Satgas PASTI, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal.

“Ini kita sudah menghentikan, 2263 pinjol ilegal, dan 354 investasi ilegal. Di mana, Jawa Barat menjadi nomor satu,” ujar Friderica.

Sementara itu, total kerugian investasi ilegal sepanjang 2025 hingga kuartal III tercatat sebesar 201,73 miliar.

Baca Juga: OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar

Nilai tersebut terdiri dari Rp96,67 miliar yang masih dalam proses penanganan aparat penegakan hukum (APH) dan Rp106 milir yang telah memperoleh putusan.

"Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025," bebernya.

Selain itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening telah diblokir.

“Total kerugian yang dilaporkan kepada IASC mencapai Rp8 triliun dan total dana yang diblokir ada 387,8 miliar,” tandasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI