OJK Gandeng OECD Ciptakan Keuangan Digital Berkualitas

Rabu, 03 Desember 2025 | 08:00 WIB
OJK Gandeng OECD Ciptakan Keuangan Digital Berkualitas
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • OJK dan OECD sepakat mengembangkan inovasi keuangan digital untuk stabilitas sistem dan perlindungan konsumen.
  • OJK telah menerbitkan pedoman etika AI untuk fintech (2023) dan tata kelola AI perbankan (April 2025).
  • OJK sedang mengembangkan tokenisasi aset digital, fokus pada emas, obligasi, dan properti melalui regulatory sandbox.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sepakat mengembangkan transformasi dan inovasi keuangan digital.

Hal ini untuk meningkatkan upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Ketua Dewan OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, OJK dalam tugasnya mengatur dan mengawasi area inovasi keuangan dan aset digital harus mampumengikuti perkembangan teknologi dan industri digital.

"Seiring cepatnya perkembangan teknologi dan Artifisial Intelligence (AI), penting bagi kita berbagi pandangan tentang kebijakan di masing-masing negara, serta bagaimana menyusun kerangka regulasi yang seimbang mendorong inovasi namun tetap menjaga stabilitas keuangan dan pelindungan konsumen,” kata Mahendra dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dijelaskannya, mengenai perkembangan AI di sektor teknologi keuangan, OJK pada 2023 telah mulai membangun fondasi tata kelola AI dengan menerbitkan Code of Ethics Guidelines on Responsible and Trustworthy AI untuk sektor fintech, yang berfungsi sebagai pedoman etis agar penggunaan AI tetap bermanfaat, adil, dan akuntabel.

Di sektor perbankan, OJK telah menerbitkan Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance pada April 2025, yang memperkuat tata kelola dan manajemen risiko model AI pada bank.

Ilustrasi keuangan digital. [Pixabay]
Ilustrasi keuangan digital. [Pixabay]

OJK saat ini juga tengah mengembangkan program tokenisasi yang menjadi tema utama dalam perkembangan aset digital.

"OJK telah mengeksplorasi tokenisasi melalui regulatory sandbox, dengan fokus pada tiga model, yakni tokenisasi emas, obligasi, dan property," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya mendorong inovasi ini secara hati-hati, memastikan keseimbangan antara pengembangan teknologi, perlindungan konsumen, dan stabilitas keuangan.

Baca Juga: Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Senilai Rp142 Triliun, Terbanyak dari Wilayah Ini

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah saat ini tengah menyusun berbagai kebijakan untuk membangun fondasi yang kuat untuk pemanfaatan AI dalam konteks pemanfaatan, serta kompetensi SDM.

"Sektor jasa keuangan perlu memperluas inovasi AI untuk memperlebar akses terhadap perbankan digital, pembiayaan mikro dan decision tools bagi UMKM," ungkapya.

Dia menambahkan, berbagai inovasi yang lebih adaptif dengan standar operasional digital menunjukkan bahwa teknologi menghadirkan solusi yang lebih efisien.

Menurutnya, upaya OECD dalam bidang keuangan digital dan kecerdasan buatan juga sangat membantu Indonesia dalam memperbarui kerangka regulasi dan mempercepat transformasi digital.

Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen agar regulasi nasional selaras dengan standar OECD.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI