- OJK telah menyelesaikan penyidikan dugaan penggelapan premi asuransi senilai Rp6,9 miliar.
- Tindakan melanggar hukum ini dilakukan oleh Direktur Utama dan Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker selama periode 2018–2022.
- Berkas perkara telah dilimpahkan (Tahap 2) pada 27 November 2025 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan atas kasus tindak pidana di sektor perasuransian. Perkara yang diusut adalah dugaan penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh dua pucuk pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan premi ini terjadi dalam kurun waktu empat tahun, yaitu antara 2018 hingga 2022, di kantor perusahaan yang bersangkutan.
Nilai total premi yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp6,9 miliar, yang berasal dari dua pemegang polis:
Sebesar Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor.
Sebesar Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker," jelas Ismail Riyadi dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).
Dalam menangani kasus dugaan tindak pidana ini, OJK telah menjalankan berbagai tahapan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses tersebut, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana penggelapan premi. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana yang menanti para pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Perasuransian, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penyidik OJK telah menindaklanjuti kasus ini dengan melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).
Baca Juga: Siap Cerai dari Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Tuntut Permintaan Maaf Inara Rusli
Pada tanggal 27 November 2025, Penyidik OJK melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dilakukan melalui koordinasi dengan Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.