Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Kamis, 04 Desember 2025 | 16:26 WIB
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
Ilustrasi OJK. [Ist]
  • OJK telah menyelesaikan penyidikan dugaan penggelapan premi asuransi senilai Rp6,9 miliar.
  • Tindakan melanggar hukum ini dilakukan oleh Direktur Utama dan Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker selama periode 2018–2022.
  • Berkas perkara telah dilimpahkan (Tahap 2) pada 27 November 2025 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan atas kasus tindak pidana di sektor perasuransian. Perkara yang diusut adalah dugaan penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh dua pucuk pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan premi ini terjadi dalam kurun waktu empat tahun, yaitu antara 2018 hingga 2022, di kantor perusahaan yang bersangkutan.

Nilai total premi yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp6,9 miliar, yang berasal dari dua pemegang polis:

Sebesar Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor.
Sebesar Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker," jelas Ismail Riyadi dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).

Dalam menangani kasus dugaan tindak pidana ini, OJK telah menjalankan berbagai tahapan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses tersebut, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana penggelapan premi. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana yang menanti para pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Perasuransian, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penyidik OJK telah menindaklanjuti kasus ini dengan melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).

Pada tanggal 27 November 2025, Penyidik OJK melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dilakukan melalui koordinasi dengan Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jasa Perawatan Pembakit Listrik RI Laris Manis Dilirik Malaysia Hingga China

Jasa Perawatan Pembakit Listrik RI Laris Manis Dilirik Malaysia Hingga China

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 16:22 WIB

Song Seung Heon Sapa Penggemar di Plaza Indonesia, Dipuji Ganteng Meski Tak Muda Lagi

Song Seung Heon Sapa Penggemar di Plaza Indonesia, Dipuji Ganteng Meski Tak Muda Lagi

Entertainment | Kamis, 04 Desember 2025 | 16:19 WIB

Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya

Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 04 Desember 2025 | 16:20 WIB

Terkini

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:22 WIB

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 16:47 WIB

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:53 WIB

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:49 WIB

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:45 WIB

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:22 WIB

Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora

Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:11 WIB