Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 04 Desember 2025 | 16:44 WIB
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?
Sekolah Rakyat Kementerian Sosial

Suara.com - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.

Sekolah Rakyat sendiri adalah program pendidikan inklusif yang penting, ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di berbagai daerah.

Aturan mengenai gaji PPPK tenaga kependidikan diperbarui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Perubahan ini membawa kabar gembira berupa kenaikan gaji sebesar 8% yang sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memberikan penghargaan atas peran krusial tenaga kependidikan dalam memajukan dunia pendidikan dan mendukung transformasi ekonomi nasional.

Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Gaji pokok yang diterima PPPK ditentukan oleh dua faktor utama: golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka gaji pokok yang diterima akan semakin besar.

PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Berdasarkan Perpres terbaru, berikut adalah rincian perkiraan rentang gaji pokok bulanan untuk PPPK:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tunjangan Pelengkap Penghasilan

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang nilainya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini diatur dalam berbagai peraturan, memastikan total penghasilan yang diterima jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai 20-50% lebih tinggi dari gaji pokok saja.

Beberapa tunjangan penting yang didapatkan PPPK meliputi:

  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk suami/istri dan anak (maksimal dua anak).
  • Tunjangan Pangan: Berupa uang makan dan tunjangan beras.
  • Tunjangan Jabatan: Diberikan untuk PPPK yang memiliki jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan khusus, seperti tunjangan profesi guru bagi PPPK dengan jabatan guru.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK juga berhak atas THR.
  • Jaminan Sosial: Meliputi jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Fakta Seputar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka seleksi pendaftaran untuk PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. Formasi ini memiliki kekhususan dan tugas yang mulia.

  1. Alokasi Formasi: Pada pengumuman Kemensos, jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 cukup besar, yaitu sebanyak 3.003 formasi.
  2. Tempat Penugasan: PPPK ini akan ditempatkan di beberapa titik lokasi Sekolah Rakyat, yang saat ini telah beroperasi di 166 titik di seluruh Indonesia.
  3. Tugas dan Persyaratan Khusus: PPPK ini dibuka bagi PPPK Paruh Waktu yang bersedia bekerja secara shift dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat. Hal ini karena sifat program Sekolah Rakyat yang fokus memberikan pendidikan inklusif secara intensif. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar.

Dengan adanya jaminan gaji pokok yang naik dan kelengkapan tunjangan yang setara dengan PNS, diharapkan para PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dapat bekerja dengan lebih optimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya

Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 04 Desember 2025 | 16:20 WIB

Ketika Guru Upgrade Skill: Pola Mengajar Lama Berubah ke Kelas Interaktif Berbasis AR

Ketika Guru Upgrade Skill: Pola Mengajar Lama Berubah ke Kelas Interaktif Berbasis AR

Lifestyle | Kamis, 04 Desember 2025 | 14:49 WIB

Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Lifestyle | Kamis, 04 Desember 2025 | 14:03 WIB

Terkini

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 22:03 WIB

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 21:06 WIB

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:25 WIB

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:04 WIB

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:54 WIB

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:36 WIB

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:14 WIB

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:07 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB