Permentan 33/2025 Perketat Sertifikasi ISPO, Perlindungan Pekerja Jadi Ukuran Utama

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 05 Desember 2025 | 09:06 WIB
Permentan 33/2025 Perketat Sertifikasi ISPO, Perlindungan Pekerja Jadi Ukuran Utama
Ilustrasi. Industri kelapa sawit kini memasuki fase pengawasan ketenagakerjaan yang jauh lebih ketat setelah Kementerian Pertanian menetapkan Permentan 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) sebagai payung hukum baru. Foot ist.
baca 10 detik
  • Permentan 33/2025 wajibkan 36 indikator tenaga kerja untuk sertifikasi ISPO.

  • Perlindungan anak dan pekerja perempuan jadi fokus utama keberlanjutan sawit.

  • 69% anggota GAPKI sudah tersertifikasi ISPO, kampanye pekerja anak dinilai keliru.

Suara.com - Industri kelapa sawit kini memasuki fase pengawasan ketenagakerjaan yang jauh lebih ketat setelah Kementerian Pertanian menetapkan Permentan 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) sebagai payung hukum baru.

Regulasi ini mengikat seluruh perusahaan sawit untuk memenuhi 5 kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan, termasuk larangan pekerja anak, kesetaraan gender, hingga perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan sawit kini harus mencerminkan kontribusi terhadap 17 tujuan SDGs. Kinerja ketenagakerjaan akan berpengaruh langsung pada hasil audit ISPO, apalagi Bappenas telah mengaitkan standar SDG’s dengan penilaian pembangunan nasional.

Menurut Baginda, penguatan aspek ketenagakerjaan bukan sekadar memenuhi tuntutan global, tetapi kebutuhan domestik. Indonesia memiliki 9,6 juta pekerja langsung dan 7–8 juta pekerja tidak langsung di sektor sawit, dengan sedikitnya 50 juta jiwa bergantung pada ekosistem ini. Sawit pun menyumbang 3,5% PDB dan menopang ketahanan energi melalui program B40 dan rencana B50.

Meski demikian, ia mengakui persisten adanya tantangan lapangan seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, kesenjangan upah, keterbatasan APD, belum meratanya fasilitas penitipan anak, serta akses kesehatan yang tidak seragam. Isu pekerja anak juga kerap muncul akibat salah persepsi ketika anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah.

“Namun perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun,” tegas Baginda dalam sebuah diskusi di Kementerian Pertanian awal pekan ini.

Sejumlah pemangku kepentingan industri sawit menilai, perlindungan anak dan pekerja perempuan kini menjadi prioritas utama perusahaan besar. Banyak fasilitas perkebunan telah setara dengan standar kantor di kota besar, seperti ruang laktasi, posyandu, layanan kesehatan, PAUD, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).

Ketua Forwatan, Beledug Bantolo, menilai isu humanisme masih kurang mendapat perhatian publik, terutama terkait beban ganda perempuan dan belum meratanya fasilitas penitipan anak. Di sisi lain, tantangan seperti penyitaan lahan dan stigma pekerja anak masih perlu diluruskan.

Peneliti Utama BRIN, Delima Hasri Azahari, menegaskan bahwa banyak temuan “pekerja anak” berasal dari kesimpulan keliru pihak eksternal. Ia mendorong penguatan fasilitas lapangan, termasuk klinik kebun 24 jam dan sanitasi di sekitar perkebunan. “Kerangka hukum sudah kuat, implementasinya yang perlu diperketat melalui audit,” ujarnya.

baca juga

Dari sisi pelaku usaha, GAPKI menegaskan bahwa 758 perusahaan anggotanya telah menjalankan program perlindungan pekerja—mulai dari APD, pelatihan K3, posyandu, ruang laktasi, hingga RP3. GAPKI juga menyatakan isu upah perempuan tidak akurat karena perbedaan lebih banyak terjadi akibat pilihan jam kerja, bukan diskriminasi. “Kalau karyawan tetap, upahnya sama,” tegas Marja Yulianti dari GAPKI.

GAPKI juga menyebut isu pekerja anak sering digunakan sebagai kampanye hitam terhadap industri sawit. Saat ini 69% perusahaan anggota GAPKI telah tersertifikasi ISPO, menandakan peningkatan signifikan terhadap perlindungan anak dan perempuan.

Dari sisi pemberdayaan, Solidaridad Indonesia menilai bahwa penguatan peran perempuan petani dan pekerja merupakan investasi strategis mewujudkan sawit bebas pekerja anak. Studi UNICEF dan PAACLA menunjukkan bahwa formalisasi pekerja perempuan menjadi tenaga kerja berkontrak adalah intervensi paling efektif memutus rantai pekerja anak, jauh lebih kuat daripada sekadar larangan.

“Kami percaya ketika perempuan memiliki akses setara terhadap sumber daya dan hak, stabilitas ekonomi keluarga meningkat, dan risiko anak ikut bekerja di kebun menurun,” ujar Edy Dwi Hartono, Solidaridad Indonesia.

Dengan Permentan 33/2025, seluruh perusahaan sawit kini wajib memenuhi standar ketenagakerjaan secara menyeluruh. Regulasi ini menandai era baru ISPO: lebih ketat, lebih berorientasi pada SDGs, dan semakin menekankan perlindungan anak serta pekerja perempuan sebagai fondasi sawit berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Ingin Kelapa Sawit Tetap Jadi Tulang Punggung Industri Indonesia

Menkeu Purbaya Ingin Kelapa Sawit Tetap Jadi Tulang Punggung Industri Indonesia

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 14:13 WIB

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Dirjen: Belum Tentu Lakukan Kesalahan

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Dirjen: Belum Tentu Lakukan Kesalahan

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:51 WIB

Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 11:48 WIB

Terkini

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×